CARITAU JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) belum ada agenda pengambilan keputusan Tingkat II Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penolakan terhadap RKUHP saat ini tengah merebak di tengah masyarakat. Pada Selasa (28/6/2022) ratusan mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI memprotes pengesahan RKUHP lantaran ada beberapa pasal yang dianggap dapat dipakai oknum tertentu untuk melukai rakyat.
Baca Juga: Adian Klaim Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket
"Sampai dengan saat ini dan jadwal paripurna besok (Kamis, 30/6), kami belum ada (agenda) pengesahan RUU KUHP," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Dia mengatakan DPR RI masih melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan hingga penutupan Masa Sidang Kelima pada tanggal 7 Juli 2022.
Menurut dia, terkait progres proses pembahasan RKUHP, maka pimpinan DPR akan menanyakan kepada Komisi III DPR RI.
"Prosesnya sampai di mana, nanti akan dicek di Komisi III DPR maupun Kesekjenan DPR," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, seperti dilansir Antara, mengatakan Komisi III DPR mengusahakan agar RKUHP bisa disetujui DPR menjadi undang-undang pada Masa Sidang Kelima. Namun menurut dia, kalau prosesnya belum selesai, maka bisa saja mundur waktu persetujuannya.
"Intinya tidak boleh melanggar prosedur karena di DPR, prosedur yang paling utama. Biasanya kalau tidak mencapai target karena tata beracaranya, maka tidak bisa di-'by pass'," katanya.
Dia mengatakan semua fraksi di Komisi III DPR RI sudah sepakat terkait poin-poin yang ada di RKUHP, namun tinggal melihat prosedur yang ada. (GIB)
Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Usut Kasus Ledakan Tungku Smelter PT ISS di Morowali
Amerika Serikat Tidak Dukung Perang Baru di Lebano...
Timnas Putri Tutup Perjuangan FIBA 3X3 Asia Cup 20...
Penukaran Uang Rupiah Baru di Jakarta
Inovasi Mesin Pembatik Otomatis di Pekalongan
104 Pos Keamanan Disiapkan Selama Arus Mudik Lebar...