CARITAU JAKARTA - DPR RI mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana menertibkan plat nomor kendaraan kombinasi RF. Langkah tersebut diambil lantaran banyak laporan pengguna jalan yang mengaku resah dengan keberadaan kendaraan dengan plat RF tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan wacana penertiban kendaraan dengan plat nomor kombinasi RF tentu sudah didasari dengan kajian yang mendalam.
Baca Juga: Komisi V DPR Tinjau Kesiapan Angkutan Lebaran 2024 di Bogor
"Karena kita lihat memang pelat jenis RF itu banyak berkeliaran di jalan-jalan. Sehingga, kita juga kadang-kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan klasifikasi dari pelat tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
"Padahal sesuai dengan ketentuan yang dapat pelat tersebut hanya tertentu saja," lanjut dia.
Meskipun demikian, Politisi Partai Gerindra tersebut memahami kebijakan pemberian pelat RF tersebut sudah sejak lama, bukan hanya saat di masa jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saja.
"Jadi mungkin setelah dikaji kapolri untuk menertibkan pelat tersebut, kita apresiasi,” ujar Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini.
Sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat RF hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.
"Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya," ujar Taslim dalam satu kesempatan.
Ia memberi contoh mengenai pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu. "Kalau kepala 1 berarti Polri," ucap dia.
Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. (DID)
Baca Juga: Polisi Akan Tilang Kendaraan Berknalpot Brong
Arab Serukan Investigasi Internasional Atas Kejaha...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...
Basarnas Banten Evakuasi Dua Warga Lebak Tertimbun...
Penutupan JLNT Casablanca Malam Hari Berlaku Perma...
Pertamina dan VR46 Riders Academy Beri Kesempatan...