CARITAU MAKASSAR - Polisi mengamankan sepuluh orang pelaku penyerangan di sebuah rumah kos di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, dalam penyerangan tersebut menyebabkan dua orang terluka akibat terkena sabetan parang dan beberapa sepeda motor rusak.
Baca Juga: Wanita Lompat di Sungai Je'neberang Gowa Diduga Kerap Beralusinasi akan Dibunuh Seseorang
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Saharuddin mengatakan sepuluh orang pelaku penyerangan yakni TF (21), MA (21), IB (23), ZI (19), DW (21), AN (23), GR (22), AR (22), DT (24), dan AM (20).
Mereka merupakan Mahasiswa Fakuktas Kehutanan, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
"Sepuluh pelaku diamankan di Jalan Tamalanrea Raya BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar pada Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin," ungkapnya, Rabu (26/10/2022).
Baca juga : Waduh, BEM UI Sebut Kabinet Indonesia Maju Sebagai Kabinet 'Nasakom' atau Nasib Satu Koma
Ia menjelaskan, penyerangan tersebut dilakukan saat korban tengah santai duduk-duduk di depan kontrakannya bersama dengan temannya, tiba-tiba di datangi oleh terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih sepuluh orang pada Selasa pukul 03.30 dini hari WITA, yang langsung melakukan perusakan barang barang yang ada sekitar TKP.
"Setelah itu terduga pelaku langsung masuk ke dalam kontrakan dan menemukan Afdal Zaenal yang berada di dapur bersembunyi kemudian langsung ditebas oleh terduga pelaku yang mengenai telapak tangan bagian kanan," bebernya.
Setelah melihat situasi sudah aman, korban Muh Yaqin keluar dari dalam kontrakan, namun ternyata terduga pelaku masih menunggu di balik pagar dan langsung menebas Muh Yaqin yang mengenai bahu sebelah kanan.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor polsek tamalanrea guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca juga : Wanita Penerobos Istana Resmi Ditetapkan Tersangka, Mengaku Dapat Wangsit Masuk Surga
Dari hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan penganiayaan (menebas) korban menggunakan sebilah parang.
"Menurut keterangan pelaku, penyerangan dilakukan atas dasar diserang dan dikeroyok serta pengrusakan terlebih dahulu oleh pelaku di basecamp Fakultas Kehutanan Unhas oleh kelompok dari gabungan lembaga mahasiswa kehutanan termasuk pelapor dan korban," bebernya.
Saat ini sepuluh orang pelaku dan barang bukti sebuah parang bersarung dan 1 batang besi ukuran sekitar 80 CM diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 170 / 358 KUHPidana," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Pelaku Peredaran Sabu-sabu Seberat 300 Gram di Makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...