CARITAU MAKASSAR – Pihak Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah memeriksa enam orang anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar yang menangkap terduga bandar narkoba di Makassar bernama Muh Arfandi (18) di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar pada Minggu, 15 Mei 2020 sekita pukul 03.00 WITA.
Namun Muh Arfandi tewas usai ditangkap polisi. Dia mengalami lukan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga: Diketahui Sebagai Residivis Kambuhan, Polda Metro Bekuk Empat Pelaku Curas Spesialis Nasabah Bank
"Terkait permasalahan ini, dari pagi tadi sudah langsung turun ke lapangan dan koordinasi langsung dari Dokpol," beber Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Koerniawan, Senin (16/5/2022).
Terkait dengan itu, kata dia, pihaknya sudah mengamankan 6 anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut.
"Namun kami juga akan melihat bukti apa yang disampaikan dan dapatkan. Apakah benar ada penganiayaan atau tidak? Kalau tidak mau bagaimana karena faktanya," bebernya.
Meskipun begitu, pihaknya tak bisa menyampaikan terkait hasil pemeriksaan tersebut. Namun pihaknya akan bekerja profesional.
"Kami tidak bisa menyampaikan bahwa keterangan awal ada penganiayaan atau tidak karena masih dalam proses. Intinya kalau nanti ditemukan pelanggaran disiplin dan kode etik maka kami proses. Semalam pun keluarganya sudah disampaikan ke kami dan SPKT. Sehingga kami koordinasi dengan Krimum," jelasnya.
"Ada 7 anggota, tapi satu polwan itu tidak terlibat. Jadi bersangkutan hanya di tempat saja, sehingga hanya sebgai saksi saja. Ada satu (perwira) yang memimpin," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: BNN Musnahkan 400 Kg Sabu
bandar narkoba tewas setelah ditangkap propam periksa enam anggota satres narkoba polres makassar bandar narkoba tewas narkotika kriminal
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024