CARITAU MAKASSAR – Polisi mengamankan SH, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena terlibat peredaran narkotika jenis obat daftar G.
SH diamankan di kediamannya di Jalan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel dengan barang bukti dua botol obat daftar G yang berjumlah 2.000 butir dan 78 papan obat jenis tramadol serta obat daftar G dalam bentuk serbuk.
Baca Juga: 29 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Sulsel Belum Penuhi Syarat Dukungan
Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
"Tim kemudian berangkat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengamankan SH," katanya, Rabu (30/11/2022).
Tak hanya mengamankan narkotika jenis obat daftar G, polisi juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
Dari hasil pengakuan SH, barang bukti narkotika jenis obat daftar G tersebut didapatkan dari seorang oknum polisi yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Masih dilakukan pengembangan dari mana obat diduga daftar G ini didapatkan," jelasnya.
SH nekat melakukan aksi menjual obat-obat terlarang tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Ini 33 Bakal Calon Senator DPD RI yang Menyetor Persyaratan Dukungan, 7 Gugur
irt di makassar edarkan ribuan obat daftar g oknum polisi pengedar narkoba caritau makassar
Deputy Meet The Press
Selasa Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Pa...
Crystal Palace Bantai MU 4-0
Polisi Selidiki Mahasiswa Alami Kekerasan Saat Iba...
Museum Geopark Ijen di Banyuwangi