CARITAU MAKASSAR – Polisi mengamankan SH, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena terlibat peredaran narkotika jenis obat daftar G.
SH diamankan di kediamannya di Jalan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel dengan barang bukti dua botol obat daftar G yang berjumlah 2.000 butir dan 78 papan obat jenis tramadol serta obat daftar G dalam bentuk serbuk.
Baca Juga: Katai Orang Tua Bau Tanah dan Gila, Seorang Wanita di Makassar Terancam 9 Bulan Bui
Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
"Tim kemudian berangkat dan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil mengamankan SH," katanya, Rabu (30/11/2022).
Tak hanya mengamankan narkotika jenis obat daftar G, polisi juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
Dari hasil pengakuan SH, barang bukti narkotika jenis obat daftar G tersebut didapatkan dari seorang oknum polisi yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Masih dilakukan pengembangan dari mana obat diduga daftar G ini didapatkan," jelasnya.
SH nekat melakukan aksi menjual obat-obat terlarang tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Buru Tiga DPO Sindikat Jaringan Internasional Peredaran Sabu di Pulau Jawa dan Sulawesi
irt di makassar edarkan ribuan obat daftar g oknum polisi pengedar narkoba caritau makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...