CARITAU MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) dianggap tak menjalankan putusan pengadilan terkait lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Di mana, Mahkamah Agung telah memutuskan, lahan seluas 6.600 meter persegi yang berada sebelah utara Pembangunan Gedung Brigade Siaga Bencana (BSB) dinyatakan milik ahli waris Ahmad Daeng Sikki.
Baca Juga: Jelang Berakhir Masa Jabatan Ketua MA, Beredar Hampir Seluruh Nama Hakim Agung di Website Korupedia
Putusan MA sudah terhadap objek perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dengan register perkara nomor: Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 902 PK/Pdt/2021.
Dalam putusan tersebut penggugat dihukum untuk mengosongkan atau meninggalkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kembali kepada para penggugat dalam keadaan kosong.
Sehingga Pemprov Sulsel dianggap tak boleh lagi membangun di atas lahan tersebut. Namun, kenyataannya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi terus melakukan aktivitas pembangunan tambahan.
Berdasarkan data LPSE, Pemprov Sulsel menggunakan ABBD 2022 dengan nilai pagu 3.925 miliar untuk melanjutkan pembangunan Gedung Brigade Siaga.
"Setelah ada putusan dari MA, dalam hal ini ahli waris mau meminta perlindungan hukum," ujar Kuasa Pendamping Ahli Waris, Yakobus, Senin (21/11/2022).
Ia menuturkan ahli waris sudah memperjuangkan haknya selama 14 tahun melalui proses hukum, hingga ada putusan MA sebagai dasar hukum. Namun ahli waris melihat ada bangunan baru yang sudah berkekuatan hukum.
Ia pun meminta keadilan berdasarkan putusan MA (Nomor), agar Pemprov Sulsel mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi kami minta keadilan berdasarkan putusan MA. Kedua, kami berharap mudah-mudahan Pemprov Sulsel melihat hak-hak masyarakat, dan saya yakin Pemprov tidak mungkin melihat masyarakatnya terlantar, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung," jelasnya.
Kata dia, Pihaknya juga telah meminta jawaban dari Biro Hukum Pemprov Sulsel, untuk mempertanyakan putusan pengadilan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya juga sudah bertemu staf ahli Biro Hukum Pemprov, kalau sudah ada putusan dari MA, jadi saya mempertanyakan apakah pihak pemprov sudah mengetahui putusan ini, tentu adanya Amanik ini maka putusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Hanya saja, kata dia, hasil pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Biro Hukum Pemprov Sulsel berdalih bukan pihak yang tergugat.
Namun anehnya, Biro Hukum Pemprov Sulsel melakukan permohonan PK dengan bukti-bukti Pemprov Sulsel sendiri. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.
Sebab itu, ia menegaskan jika pihak ahli waris akan menyurat ke KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kemendagri dan DPR RI untuk meminta perlindungan hukum.
Selain itu, Yakobus juga akan memohon ke MA terhadap surat panggilan teguran atau Aanmaning yang dikeluarkan PN Makassar namun tidak ditindaklanjuti.
"Kami akan menyurat ke pemerintah pusat, baik itu KPK, MA, bahkan presiden untuk meminta hak dan perlindungan hukum," tuturnya.
"Kami mempertanyakan kenapa PN Makassar mengabaikan keputusan MA. PN Makassar sudah mengeluarkan Aanmaning sebanyak dua kali tapi tidak taat melaksanakan putusan MA," tambahnya.
Sementara, keluarga Ahli Waris Rabiah, berharap Pemprov Sulsel bisa menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah, dan menghentikan pembangunan di atas lahan milik ahli waris.
"Kami berharap Pemprov Sulsel bisa menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan menghentikan pembangunannya. Kami berharap pemerintah bisa melindungi kami," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kasasi Ditolak, MA Nilai Jokowi Melawan Hukum di Kasus Polusi Udara
sengketa lahan gedung bsb pemprov sulsel tak jalankan putusan ma mahkamah agung
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024