CARITAU JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu setalah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Adam Hasan Saputra SH yang bertindak untuk dan atas nama Presiden RI pada 1 Desember 2022 lalu.
MA menilai Jokowi dkk lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta. "Amar putusan: tolak kasasi I & II," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, dikutip Minggu (19/11/2023).
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Subsidi Tiket KA Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Usulkan Rp300 Ribu
Perkara kasasi nomor: 2560 K/PDT/2023 ini diadili oleh hakim agung Takdir Rahmadi selaku ketua majelis dengan anggota masing-masing Panji Widagdo dan Lucas Prakoso. Sementara Panitera Pengganti diisi oleh Arief Sapto Nugroho. Putusan diketok pada Senin, 13 November 2023.
Sementara itu, kontra memori kasasi didaftarkan pengacara publik dari LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Melanie Soebono dkk (32 pihak).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tergugat lainnya juga dihukum majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Tidak menerima putusan tingkat pertama dan banding, Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan kasasi. Namun, upaya hukum dimaksud kandas. (DID)
mahkamah agung presiden jokowi Menteri LHK polusi udara di jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...