CARITAU JAKARTA - Komisi Yudisial menegaskan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung tahun 2024 telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Komisi Yudisial (KY) membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim karena tetap meloloskan dua calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat.
"Komisi III DPR RI telah memberikan pernyataan melalui media sehingga KY perlu merasa meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan resmi di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.
Mukti menjelaskan dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat itu merupakan keputusan pleno untuk melakukan diskresi atau kelonggaran persyaratan berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diketahui, menjelang berakhirnya masa jabatan Ketua Mahkamah Agung (MA) pada pertengahan Oktober 2024 nanti, terdapat narasi - narasi terkait sepak terjang hakim agung - hakim agung yang masih menjabat sebagaimana dilansir di website: https://korupedia.ti.or.id/ yang dikelola oleh Masyarakat Transparansi Indonesia atau MTI.
Sebagaimana ditemukan dan dapat dikunjungi di wesbite Korupedia, dengan alamat web: https://korupedia.ti.or.id/hakim-agung/ beredar data – data nama Hakim Agung - Hakim Agung berikut dengan data informasi pribadi, putusan - putusan yang dibuat serta sepak terjang mereka selama menjabat, baik masih menjadi Hakim Agung maupun menjadi hakim karir sebelumnya.
Hampir seluruh nama - nama Hakim Agung yang masih menjabat (beberapa sudah pensiun) masuk serta diulas secara tuntas oleh database/web korupedia ini. Nama - nama Hakim Agung yang diulas meliputi Hakim Agung dari kamar pidana, kamar perdata, kamar militer, kamar TUN, sampai termasuk pula hakim - hakim agung ad hoc. Total terdapat lebih dari 50 nama Hakim Agung yang beredar di wesbite serta database Korupedia.
Yang menarik, dari seluruh nama Hakim Agung, MTI tidak memasukan nama Dr. Sunarto, S.H., M.H. ke dalam daftar database korupedia sebagai profilnya, sehingga publik, berdasarkan database tersebut tidak dapat mengetahui sepak terjang Dr. Sunarto, S.H., M.H., selama menjabat aparat peradilan di Indonesia.
Dr. Sunarto, S.H., M.H. menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial sejak tahun 2023 dan menjabat sebagai Hakim Agung sejak tahun 2015. Tidak dijelaskan lebih lanjut didalam website MTI, kenapa profil Dr. Sunarto tidak diulas atau diungkap didalam database Korupedia tersebut.
Sebagai pengelola web korupedia, MTI yang berkantor di jalan Amil Raya No. 5, memberikan informasi bahwa Korupedia didedikasikan sebagai sebuah ensiklopedia terbuka tentang kasus korupsi di Indonesia.
Sebagaimana dipastikan dan diwawancara, MTI memberikan konfirmasi dan jawaban bahwa betul website atau database Korupedia adalah database yang dikelola oleh MTI dengan tujuan sebagai ensiklopedi serta informasi terbuka mengenai data kasus - kasus korupsi yang diputus maupun menjadi perhatian publik.
Korupedia dibangun sebagai sarana dalam menyediakan data terkait kasus-kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, data putusan penting, data aparatur pengadilan yang terjerat kasus korupsi dan melanggar kode etik, rekam jejak Hakim Agung, serta rekam jejak Calon Hakim Agung. Kecuali Hakim Agung Sunarto, MTI memang membuka profil - profil Hakim Agung lainnya di dalam web korupedia tersebut. MTI juga menjelaskan MTI merupakan bagian dari jaringan LSM Internasional, Transparency International dan web atau database korupedia dibangun dan didanai oleh European Union (Uni Eropa). (DID)
mahkamah agung website korupedia komisi yudisial masa jabatan ketua ma
Skak Mat Cabup 01 Arsyad Buat Abang Fauzi: Pinjamk...
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...