CARITAU JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, mencabut gugatan atas Direktur Rumah Sakit Pondok Indah.
Gugatan yang dilayangkan pada 14 April 2023 lalu terkait dengan penetapan surat keterangan lahir yang diduga mencatut nama John Wempi. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Pencabutan gugatan Wempi dikabulkan lewat putusan perkara yang diketok pada 29 Mei 2023.
"Status hukum putusan: dicabut," tulis situs dari SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (5/6/2023).
Dalam amar putusan gugatan John Wempi Wetpo atas RSPI disebutkan, bahwa PN Negeri Jakarta Selatan “Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut”,
Selain itu, perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dinyatakan dicabut.
Amar putusan tersebut juga memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. dari Buku Register perkara Gugatan yang disediakan untuk itu membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat, sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu rupiah).
Diberitakan Caritau.com sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, bahwa gugatan tersebut terkait Wempi yang merasa dirugikan oleh sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Ia merasa namanya dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.
"Penggugat [Wempi] menggugat Tergugat [Direktur RS Pondok Indah] karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto kepada media, Kamis (4/5/2023).
Pihak Wempi menyebut surat tersebut kemudian digunakan Veronica Jennifer untuk melakukan somasi.
"Di mana surat tersebut kemudian digunakan oleh Veronica Jennifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap Penggugat, sehingga Penggugat merasa terganggu," kata Djuyamto memaparkan isi gugatan.
Dalam permohonannya, Wempi memohon majelis hakim menyatakan surat tersebut batal.
"Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," kata Djuyamto.
Wempi pun mengajukan gugatan ganti rugi dalam petitumnya. Sebab ia merasa dirugikan.
"Kerugian materiil dan immateriil dengan total Rp 23 miliar," tambah Djuyamto.
Secara bersamaan, Wempi juga menggugat ke PN Jakpus. Namun dalam gugatan di sana, ia menggugat wanita bernama Veronica Jennifer. Veronica Jennifer disebut-sebut merupakan ibu dari anak yang kemudian dipermasalahkan Wempi.
Baca Juga: Hakim Agung Prim Haryadi Diperiksa KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap Mahkamah Agung Hari Ini
Dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan karena pencatutan nama dirinya dalam akta kelahiran seorang bayi. Wempi yang merasa dirugikan secara materil dan immateriil meminta ganti rugi sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Veronica Jennifer.
Sementara Veronica menyatakan bahwa anak yang dilahirkannya itu ialah hasil hubungannya dengan Wempi. Bahkan ia menyatakan ada bukti terkait hal itu.
Veronica mengaku kenal dengan Wempi tahun 2014, saat masih menjabat Bupati Jayawijaya Menurut Jennifer, mereka kemudian menjalin hubungan dalam rentang hingga 2018 hingga lahirlah seorang anak.
Gugatan itu sangat disayangkan Veronica. Sebab, kelahiran putranya juga diketahui Wempi. Bahkan Veronica mengaku, Wempi sendiri yang membiayai semua persalinannya di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).
Veronica pun berharap itikad baik dari Wempi. Bukan untuk menikahi dirinya, tapi mengakui dan bertanggung jawab terhadap anaknya. (IRN)
wamendagri john wempi wetipo rspi surat keterangan lahir gugatan pengadilan pengadilan negeri jakarta selatan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024