CARITAU JAKARTA - Dalam perkembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi.
"Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK dan telah selesai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Hadir Debat di KPK, Prabowo - Gibran Kompak Kenakan Kemeja Biru Muda
Dalam kesempatan tersebut, Ali mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci soal pemeriksaan Prim Haryadi oleh penyidik. Menurutnya, detail pemeriksaan tersebut nantinya akan dijelaskan secara terbuka pada proses persidangan.
Namun, ia mengkonfirmasi bahwa Prim Haryadi diperiksa terkait relasi antara Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY), yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Ali.
Lebih lanjut Ali juga menyampaikan apresiasi kepada Prim Haryadi yang telah hadir sebagai saksi dan berharap saksi-saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK juga bersikap koperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum.
Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6/2023), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, dikutip dari Antara.
Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023).
Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengkondisikan sejumlah kasus di Mahkamah Agung.
Kemudian sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan. (IRN)
Baca Juga: KPK Yakin Rafael Alun akan Diputus Bersalah oleh Pengadilan Tipikor
mahkamah agung kpk hasbi hasan korupsi ma pengadilan negeri jakarta selatan praperadilan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...