CARITAU JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menanggapi ikhwal pengaduan yang telah menyeret namanya soal dugaan pelecehan seksual dan tindakan asusila terhadap Hasnaeni Moein (wanita emas) Ketua Umum Partai Republika Satu, yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau yang urusan wanita emas itu nanti dulu, belum selesai. Nanti kalau saya diadukan itu, dalam sidang itu saya akan buat pengakuan, pertama yang mulia saya ini memang bajingan, yang mulia saya ini ahli maksiat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (05/01/2022).
Baca Juga: Dugaan Asusila Ketua KPU RI, Komnas Perempuan Hormati Proses di DKPP
Dalam keteranganya, Hasyim menilai, yang telah melaporkanya dalam kasus tersebut merupakan orang yang salah alamat. Sebab, lanjut Hasyim DKPP sebagai lembaga kehormatan bagi pihak penyelenggara pemilu hanya bisa mengadili sosok orang yang memiliki kehormatan, bukan dirinya.
"Menurut saya pengadu salah alamat. Yang diadukan ke sini (DKPP) hanya orang-orang yang punya kehormatan. Sementara saya ini ahli maksiat," ujarnya.
Dalam kesempatanya, Hasyim pun berkelakar bahwa dirinya adalah ahli maksiat. Hasyim pun menyatakan, bila nantinya ia dipanggil DKPP dalam rangka menghadiri sidang pelanggaran etik, maka ia akan menyampaikan bahwa dirinya tidak pantas untuk menghadiri sidang tersebut.
"Yang boleh dibawa kesitu (DKPP) yang punya kehormatan. Sementara saya tadi dibagian awal saya sudah ngaku ahli maksiat yang mulia, saya nggak punya kehormatan. Nggak pantas saya dibawa kesini," ungkap Hasyim.
Hasyim lantas membawa narasi guyonanya jika nanti pihaknya berada di ruang sidang. Hasyim pun ingin menanyakan apakah nanti para hadirin diruang sidang dapat mengaku bahwa mereka tidak pernah melakukan maksiat.
Bahkan, Hasyim melalui candaan guraunnya itu, mengaku bila nanti akan menjalani sidang DKPP, dia akan menanyakan hal-hal tersebut pada saat akhir persidangan. Hal itu lantaran, bagi Hasyim, setiap manusia tidak luput dosa dan maksiat.
"Nanti saya akan akhiri, yang mulia mohon ditanyakan ke dalam majelis siapa pun yang ada di ruangan ini, ada nggak diantara kita yang gak pernah maksiat? Saya tanya yang disini deh ada gak yang gak pernah maksiat? angkat tangan," tandas Hasyim.
Hasyim menambahkan, bahwa setiap insan dari manusia memang tidak luput dari perbuatan dosa. Oleh sebab itu, Hasyim menilai dari setiap perilaku yang telah dilakukan manusia itu tidak pernah luput dari perbuatan yang kadang bisa menjerumus ke dosa dan maksiat.
"(Kata) Ampuni Tuhanku itu berarti kita ini masih mengaku ahli maksiat semua. Makanya nggak boleh sombong, masih ahli maksiat semua harus banyak-banyak berdoa," tandas Hasyim.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau akrab disapa wanita emas, Farhat Abbas resmi melaporkan Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual atau tindakan asusila yang dialami oleh klienya.
Farhat melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual dan tindakan asusila ke Dewan Kehormaan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak merespon surat somasi yang sebelumnya dilayangkan nya pada pekan lalu.
Dalam kesempatanya, Farhat Abbas mengatakan laporan itu dilayangkan buntut dari surat somasi yang dilayangkan atas dugaan tindakan asusila yang diduga dilakuka oleh Hasyim kepada Ketua Partai Republiku Satu Hasnaeni namun tidak direspon kembali oleh pihak Hasyim Asy'ari.
Farhat mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih soal dugaan pelecehan seksual tersebut, lantaran ia ingin mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Karena menyangkut kesusilaan, jadi kita tidak bisa vulgar. Kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah karena somasi sebelumnya sudah kita layangkan 3 kali tanpa ada tanggapan, jadi kita anggap jalan satu-satunya untuk klien kita ya dengan membuat laporan sendiri," kata Farhat kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Farhat menjelaskan, laporan yang dilayangkan nya itu berkaita dengan tindakan Ketua KPU RI yang diduga telah melanggar kode etik aturan pihak penyelenggaraa pemilu.
Selain itu, Farhat menuturkan, Hasyim selaku Ketua KPU juga diduga telah melakukan upaya tindakan asusila kepada Hasnaeni pada saat proses Verifikasi Adminitrasi Partai Politik sebagai peserta pemilu 2024 masih berjalan.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, bukti-bukti komunikasi wa, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja, kemudian juga foto-foto kebersamaan dan sebagainya," tandas Farhat. (GIB)
Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Akan Ubah Format Debat Capres-Cawapres
ketua kpu hasyim asy'ari dugaan pelecehan seksual wanita emas
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024