CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tak mau merespon pernyataan yang dilontarkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD perihal tudingan Pemilu 2024 bakal berpotensi diwarnai kecurangan.
Baca Juga: Dapat Terima Hasil Pemilu, Golkar Apresiasi Sikap Ksatria Surya Paloh
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengaku tidak mengerti maksud yang telah disampaikan Mahfud perihal tudingan terkair potensi terjadinya kecurangan di Pemilu 2024.
Hasyim mengaku enggan menanggapi lantaran takut salah mengartikan dan menafsirkan apa yang telah disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Tanya pak Mahfud, karena itu statment pak Mahfud, saya gak tau apa-apa," ungkap Hasyim kepada wartawan saat ditemui usai melantik anggota KPU Provinsi di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/05/2023).
"Jangan tanya saya, tanya pak Mahfud, 'maksud nya apaan pak', kalau saya menafsirkan (perihal) pernyataan beliau, saya khawatir saya salah," sambung Hasyim.
Kendati demikian, Hasyim menyebut pihaknya telah mengupayakan langkah antisipasi apabila nanti terjadi potens kecurangan di kontestasi Pemilu 2024. Langkah antisipasi itu diantaranya yakni dengan menggunakan upaya pendekatan teknologi untuk melakukan pencegahan potensi kecurangan pemilu tersebut.
Hasyim menjelaskan, teknologi yang digunakan dalam rangka mencegah potensi kecurangan pemilu yaitu dengan menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situnh) yang sebelumnya sudah digunakan pada Pemilu 2019 dan akan kembali dipakai pada Pemilu 2024.
Hasyim menerangkan, teknologi Situng tersebut nantinya akan diubah menjadi Sistem Informasi Rekapitulasi hasi suara yang sebelumnya juga sudah dipraktekan dalam kontestasi Pilkada 2020.
Penjelasan mengenai Situng itu, lanjut Hasyim, yakni adalah pengembangan dalam formulir scan C1 yang diterapkan pertama pada Pemilu 2014. Yaitu petugas di TPS menscan C1 dan telah diupload ke website KPU untuk dipublikasikan ke dalam tabulasi atau data center KPU.
"KPU juga melakukan verifikasi, apakah hitungannya sudah benar atau tidak. Kalau ada tuduhan, 'Hitungannya enggak bener, kok dipublikasi?' Memang kita publikasikan apa adanya, senyatanya. Kalau memang salah, supaya publik juga tahu bahwa ada hitungan yang salah," terang Hasyim.
Selain itu, Hasyim menyatakan, jika nanti telah ditemukan adanya hitungan yang salah, maka KPU Provinsi, Kabupaten/Kota harus melaporkan hasil penghitungan surat suara tersebut ke KPU RI.
Hal itu harus dilakukan, menurut Hasyim, agar KPU pusat nantinya dapat melakukan koreksi mengenai kesalahan atau kekeliruan dari data penghitungan suara yang telah dihitung oleh petugas atau jajaranya baik di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Jadi hitungan yang salah ini harus diketahui oleh KPU Pusat dan nanti kita kirimkan kembali ke KPU Kabupaten/Kota dimana C1 dari TPS itu berasal nanti akan dilakukan koreksi," tutur Hasyim.
"Koreksinya apa? Jadi pada waktu rekapitulasi di tingkat Kecamatan itu nanti berita acaranya berupa D atau DA di kecamatan itu juga diunggah
di Situng," lanjut dia.
Hasyim menegaskan, dalam kegiatan proses penghitungan suara tersebut, pihaknya bakal mempersilahkan seluruh pihak menyaksikan, melihat, mengambil foto atau merekam agar proses kegiatan itu berjalan secara terbuka dan transparan.
Selain itu, dirinya mengatakan, pihaknya juga mempersilahkan para saksi baik dari Parpol atau pun pihak pemerhati Pemilu, hingga pengawas Pemilu (Panwas) dalam rangka mensukseskan proses perhitungan suara di setiap TPS.
"Jadi itu dilakukan secara terbuka. Kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang," ucapnya.
Kenari demikian Hasyim menegaskan, apabila terdapat komplain atau aduan terhadap hasil dari penghitungan suara tersebut, pihaknya bakal melakukan koreksi sebagaimana telah diamanatkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasyim mengungkapkan, dalam UU Pemilu itu telah menyebutkan apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan data maka KPU berhak untuk memeriksa hasil satu tingkat di bawahnya.
Selain Itu, Hasyim menambahkan, pihaknya juga akan melarang seluruh jajaranya baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota melakukan tindakan lepas tangan atas komplain perihal aduan kekeliruan atau kesalahan data hasil rekapitulasi langsung ke Mahkamah Konstitusi.
"KPU membuat kebijakan melarang KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, ketika rekapitulasi ada komplain, keberatan, kemudian mengatakan, 'Kalau anda tidak puas, bawa ke MK.' Kami larang itu," tegas Hasyim.
"Karena apa? Ini masih lingkup kerjanya KPU, masih tanggung jawab KPU, jadi enggak boleh buang-buang bola ke lembaga lain," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Perakitan Kotak Suara KPU Karanganyar
kpu potensi kecurangan pemilu hasyim asy'ari mahfud md pemilu 2024
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Para Hakim
Rapat Tingkat Menteri Bantuan Kemanusiaan
Keluarga Besar Ponpes Darul Aman Gombara Doakan Ca...
Komunitas Perempuan Etnis Tionghoa Dukung Paslon 0...
Komunitas Batak Marbisuk Segera Deklarasikan Dukun...