CARITAU SUMEDANG – Polres Sumedang Jawa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua tersangka yang berinisial Y dan RS merupakan warga Jalan Empang, Gang Aan, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
“Pada kasus ini total ada dua orang korban berinisial LAD dan NSP warga Desa Sukahayu Kabupaten Sumedang,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Sabtu (10/6/2003).
Baca Juga: Polisi Amankan Tiga Pelaku TPPO di Makassar, Jajakan Korban di Aplikasi Mi Chat
Menurut Kombes Ibrahim Tompo, peristiwa bermula pada September 2022 saat Y dan RS menawarkan kepada korban untuk bekerja di luar negeri, yaitu sebagai pekerja salon di Dubai.
“Awalnya tersangka Y menerangkan bahwa dia bisa membantu korban LAD untuk memproses pemberangkatan ke Dubai," ujarnya.
Setelah korban setuju, pelaku segera memproses pemberangkatan para korban sehingga dalam waktu singkat sudah bisa terbang ke luar negeri.
“Rangakaian proses pemberangkatan sangat singkat hanya melalui proses pemeriksaan kesehatan, sehingga patut diduga bahwa proses pemberangkatan tersebut dilakukan secara unprosedural," kata Kombes Ibrahim Tompo.
Persoalan muncul karena kedua korban yang awalnya dijanjikan bekerja di Dubai, ternyata justru diterbangkan ke Suriah yang sedang konflik. Keduanya terlantar dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
“Menurut keterangan dari saksi, korban LAD terlantar di negara Suriah, sehingga LAD meminta bantuan kepada keluarganya untuk segera dipulangkan ke Indonesia. Pada saat ini LAD dan NSP masih berada di kantor KBRI Suriah menunggu proses pulang ke Indonesia,” paparnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 69 Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 72 huruf (b) Jo. Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesial. Ancaman hukumannya adalah kurungan 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(IWN)
Baca Juga: Rilis Kasus TPPO di Banten
polres sumedang polda jabar tppo tindak pidana perdagangan orang
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...