CARITAU JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan bakal menindak tegas terhadap anggota kepolisian yang diduga membekingi atau terindikasi terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pernyataan tegas itu disampaikan Komjen Wahyu buntut penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi yang berhasil ungkap sindikat perdagangan orang dengan melibatkan seorang polisi aktif.
Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Pelaku Perdagangan Orang di Toraja Utara, Jajakan Korban Lewat Aplikasi Mi Chat
"Kami menyampaikan, jangan ada anggota-anggota siapapun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang," kata Komjen Wahyu, Sabtu (22/07/2023).
Komjen Pol Wahyu juga mengatakan, jika peringatan keras ini tidak diindahkan oleh para anggota, maka pihaknya tak segan-segan menjerat para anggota yang terlibat TPPO itu sesuai dengan hukuman yang berlaku.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya komitmen Polri untuk memberantas kasus TPPO yang semakin massif terjadi.
"Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang serupa akan terulang lagi ke depannya," tegas Komjen Wahyu.
Kendati demikian, tak lupa, Komjen Wahyu pun turut mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO tersebut dan telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka. Ia mengatakan, keberhasilan ini terjadi berkat kerja sama yang baik antar para anggota dan kedisiplinan yang tinggi.
"Saya juga ucapkan terima kasih kepada anggota yang mengungkap kasus TPPO ini sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang cukup besar hanya dalam waktu yang relatif satu bulan, lebih sedikit lah tapi hasilnya cukup luar biasa," tandas Komjen Wahyu.
Diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap kasus TPPO dengan menjual organ ginjal ke Kamboja.
Dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan TPPO tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi telah berhasil menetapkan 12 tersangka. Adapun salah satu dari tersangka itu merupakan seorang polisi aktif.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/07/2023). (GIB)
Baca Juga: Polisi Ajukan 'Red Notice' ke Interpol untuk Buronan Penjual Organ di Kamboja
tindak pidana perdagangan orang tppo kabareskrim tindak tegas anggota terlibat tppo polisi aktif terlibat sindikat tppo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024