CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memfasilitasi hak politik pemilih penyandang disabilitas di Pilkada 2024.
Berdasarkan laporan, ditengarai masih banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum ramah terhadap para pemilih penyandang disabilitas.
Baca Juga: Hadir Memberikan Keterangan, Ini Peran Bawaslu di Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, pada prinsipnya hak politik bagi seluruh penyandang disabilitas perlu diperbaiki dalam kontestasi pilkada 2024 mendatang.
Disisi lain, Bagja menginstruksikan para jajarannya di daerah memulai melakukan pendataan administrasi secara bertahap sebagai bentuk manifestasi memberikan akses dan alat bantu bagi penyandang disabilitas.
"Ke depan, masukan kepada KPU dalam masalah seperti ini perlu berbicara bagaimana proses pemungutan suara yang bisa diakses bagi para penyandang disabilitas dimulai dari data administratif," ungkap Bagja dikutip Sabtu (23/03/2023).
"Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) bisa mengecek seluruh pemilih yang ada, termasuk bagi penyandang disabilitas," sambung Bagja.
Menurut Bagja, dengan adanya kegiatan sensus yang dilakukan KPU RI setiap lima tahun sekali, maka perlu adanya perbaikan data yang diikuti oleh pengembangan kualitas pelayanan jajaran KPU.
Bagja menerangkan, hal itu harus dilakukan, dalam rangka bentuk tanggung jawab tugas dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memberikan akses ramah penyandang disabilitas di seluruh TPS di Indonesia.
"Dengan adanya KPU bisa melakukan sensus lima tahun sekali, sehingga perlu adanya bimbingan teknis yang memadai termasuk dalam memperhatikan penyandang disabilitas lebih baik kembali," tutur Bagja.
Dorongan perbaikan itu, lanjut, Bagja lantaran sebelumnya pihak nya telah melakukan agenda pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan hak bagi pemilih dari kalangan disabilitas.
Bagja mengungkapkan, dalam kegiatan pengawasan itu, pihak nya telah menemukan pendataan Pemilu 2024 saat pembacaan DPS (daftar pemilih sementara) tidak disebutkan terkait berapa jumlah penyandang disabilitas yang diperlukan alat khusus bantu.
"Itu kami protes saat pembacaan DPS. Begitu juga saat (penetapan) DPT tidak ada (jumlah data pemilih kalangan disabilitas)," aku sarjana hukum dari Universitas Indonesia ini.
"Lalu ada juga masukan berupa surat dari Komnas HAM kami untuk memantau dan mengawasi (hak politik bagi penyandang disabilitas) tersebut. Bawaslu juga telah menyampaikan permasalahan akses ke TPS kepada KPU," sambung Bagja.
Bagja melanjutkan, sebentar lagi diselenggarakan Pemilihan Serentak 2024. Dia berharap adanya perbaikan yang dapat dimulai dari aturan teknis berupa Peraturan KPU (PKPU).
"Kita harus memperbaiki, mau tidak mau perbaikannya dari Peraturan KPU (PKPU) bagi penyandang disabilitas. Untuk itu perlu menyajikan data, sehingga Bawaslu juga dapat ikut membantu," tuturnya.
Dia merasa perlu bimbingan teknis bagi jajaran KPU, khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dipilih dari warga sekitar TPS.
"Misalnya di TPS A ada dua penyandang disabilitas, satu tuna netra, satu lagi tuna rungu, maka sudah dipersiapkan alat bantu.
"KPPS juga sudah mendapatkan pemahaman dan pelatihan sehingga tahu memberlakukannya karena KPPS merupakan warga sekitar TPS. Itulah kemudian saat pemungutan dan penghitungan suara sudah dipersiapkan," tandas Bagja. (IRN)
Baca Juga: Bimbim Slank dan Keluarga 'Nyoblos' di TPS 31 Potlot
bawaslu ri kpu ri tps penyandang disabilitas hak disabilitas Hak Pemilih program bawaslu kpps program bawaslu ri 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...