CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan hadapi laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait aduan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Agus Mellaz.
"Bagi kami ya sudah Bawaslu sudah lakukan itu pilihan kebijakannya, ya kami akan hadapi," kata Mellaz dalam webinar ‘Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024’ yang diikuti secara daring melalui kanal YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Aiman Witjaksono Sebut Penyitaan oleh Polisi Cacat Hukum
Mellaz menuturkan, jika KPU tak khawatir akan laporan tersebut sebab pihaknya telah menyiapkan catatan sendiri terkait persoalan yang diadukan
"Terus terang kalau urusan itu kami hadapi, pasti kami punya catatan sendiri kok, enggak usah khawatir," ucapnya.
Menurut dia, aduan atas kerja-kerja yang dilakukan KPU menjadi bagian dari konsekuensi pihaknya selaku penyelenggara pemilu.
"KPU itu posisinya 'ter', kan? Dalam urusan kode etik, posisinya teradu. Itu kan hal yang memang ada konsekuensi dari pekerjaan kami," ujarnya.
Selain itu, dilansir dari Antara, Mellaz mengaku menghormati Bawaslu selaku pihak pelapor, dan menyerahkan kepada DKPP untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
"Dalam konteks menghormati lembaga lain dalam hal ini Bawaslu dan proses yang sedang berjalan di DKPP, tentu kami sangat menghormati itu," tuturnya.
Meski di sisi lain, lanjut dia, pihaknya akan mencoba memeriksa konteks dari laporan Bawaslu ke DKPP, mengingat dewan tersebut bertugas menyidangkan persoalan etik individu dari lembaga penyelenggara pemilu.
"Paling ujung-ujungnya kan kami akan periksa, sebenarnya konteks yang diajukan ke DKPP kami seperti apa? Karena kalau kode etik kan konteksnya perilaku individu penyelenggara, dalam hal ini anggota KPU kan masing-masing apa problem kode etiknya, tentu kita akan periksa itu," kata dia.
Sebelumnya, Senin (7/8/2023), Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan akses Silon yang tidak kunjung diberikan KPU kepada Bawaslu.
"Iya, soal akses Silon," kata Totok saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Bawaslu memang sejak lama ingin melaporkan KPU ke DKPP terkait akses Silon. Namun, Bawaslu baru melaporkan pada Senin lalu setelah melakukan kajian mendalam. (IRN)
Baca Juga: Ibu Anies Baswedan Memohon Kekuatan bagi Pasangan Anies-Cak Imin Melalui Doa
kpu kpu ri bawaslu ri sistem informasi pencalonan caleg syarat pemilu pemilu 2024 cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...