CARITAU JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti mulai masifnya kegiatan kampanye diluar jadwal (terselubung) yang dilakukan sejumlah kontestan menjelang Pemilu 2024. Selain dugaan kampanye terselubung, PB PMII saat ini juga mengamati kabar mengenai munculnya dugaan dana kampanye ilegal di Pemilu 2024.
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim menilai, munculnya kampanye di luar jadwal dan dugaan aliran dana kampanye ilegal tersebut ditengarai, diperoleh melalui strategi politik secara terorganisir yang dilakukan partai politik peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Golkar Dorong Seluruh Parpol Gabung Koalisi Prabowo
Pria yang akrab disapa Hasnu itu berharap, jika KPU dan Bawaslu RI dapat berperan secara proaktif dalam mengantisipasi potensi munculnya ‘black campaign’, kampanye ilegal dan kampanye terselubung yang diduga dilakukan oleh para kontestan pemilu 2024 mendatang.
"Kampanye politik secara sederhana adalah upaya yang terorganisir yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, relawan, tim sukses dan pihak yang ditunjuk secara resmi yang bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih atau upaya membangun preferensi publik," kata Hasnu dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (21/9/2023).
Hasnu menuturkan, sebagai lembaga yang telah diamanatkan menyelenggarakan Pemilu, KPU dan Bawaslu sejatinya memiliki tugas untuk menindak dan memberikan sanksi tegas kepada
peserta pemilu yang diduga melanggar aturan soal kepemiluan.
Hasnu menegaskan, pemberian sanksi tegas itu harus dilakukan terhadap pihak peserta pemilu yang melanggar dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu dilakukan, lantaran berdasarkan PKPU No 15 tahun 2023 telah mengatur jadwal penetapan kampanye pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
"Peserta pemilu, bakal calon dan relawan terkadang melakukan aktivitas kampanye secara terselubung serta berlindung dibalik sosialisasi politik," ujar Hasnu.
Disisi lain, Hasnu menilai, kepatuhan peserta pemilu terkait laporan sumber dana kampanye, aliran sumbangan dan uang elektronik menjadi salah satu persoalan yang hingga saat ini belum terselesaikan lantaran landasan hukum dinilai belum diatur secara spesifik.
Padahal, jelas Hasnu, pelanggaran terkait dana kampanye ini juga hampir setiap pemilu publik temui, banyak parpol-parpol besar yang kelihatannya tidak tertib dan tidak patuh menjalankan perintah PKPU 18/2023 tentang dana kampanye politik dalam melakukan pelaporan ke KPU.
Berdasarkan hal itu, Hasnu menegaskan, selaku organisasi yang telah resmi mendirikan divisi pemantau Pemilu, PB PMII merekomendasikan enam (6) poin sebagai catatan dan masukan kepada lembaga penyelenggara Pemilu.
"Pemilu berkualitas hanya dapat terwujud jika komponen pemilu seperti penyelenggara, peserta pemilu dan pemerintah berkomitmen dalam proses dan suksesi sesuai perintah konstitusi," tandas Hasnu.
Berikut enam (6) poin rekomendasi dari tim Pemantau Pemilu yang disampaikan PB PMII :
1. Parpol peserta pemilu harus transparan kepada publik sesuai amanat UU KIP.
2. Peningkatan kapasitas dalam tubuh parpol menjadi penting agar pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN dipergunakan sebagaimana mestinya.
3. Parpol diminta agar tidak menjelaskan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD melainkan dana kampanye dari sumber lain seperti donasi, mahar politik, donatur tetap, dan iuran anggota agar terbuka kepada publik.
4. Parpol peserta pemilu dalam proses kampanye politik agar mematuhi perintah PKPU 15 dengan mengakhiri kampanye illegal, kampanye terselubung dan kampanye hitam.
5. Mendesak pemerintah agar menerapkan reward and punishment terhadap partai politik.
6. Mendorong parpol agar patuh dalam menyampaikan laporan keuangan, sumber dana dan aliran sumbangan menuju Pemilu 2024 yang integritas dan transparan. (GIB/IRN)
Baca Juga: Bawaslu Tunggu Rekomendasi KAP Terkait Laporan Dana Kampanye Capres dan Cawapres
pb pmii Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bawaslu ri kampanye terselubung pilpres 2024 pemilu 2024 cari presiden 2024
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Dandim Lamongan Beri Contoh Babinsa Optimalisasi L...
Jelang Lawan Guinea, STY Cemaskan Lini Belakang Ti...
Real Madrid Melenggang ke Final Liga Champions 202...