CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna untuk dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWesland (AW)-101 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua, setelah sebelumnya Agus mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Diperiksa KPK di Lapas Tangerang
"Informasi yang kami terima, betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (5/12/2022).
"Sebelumnya kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan ke dua alamat rumahnya dengan bantuan pihak TNI. Namun, saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," sambung Ali.
Dirinya mengungkapkan, kehadiran Agus di dalam agenda sidang itu dimaksudkan untuk menjadi saksi dari terdakwa Ivan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
Ali menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Agus sebagai saksi merupakan perintah langsung dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan helikopter.
"Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS pada tahap persidangan, maka pemanggilan saksi tersebut tentu atas perintah pengadilan," ujar dia.
Karena yang bersangkutan mangkir, KPK juga berupaya kembali mencoba melayangkan surat pemanggilan kepada kantor kuasa hukumnya. Namun, sesampainya dilokasi itu ditolak oleh tim kuasa hukumn Agus.
Selain itu, dalam pemanggilan saksi Agus untuk hadir di persidangan, Senin, Ali menambahkan KPK juga telah melayangkan surat melalui kantor pengacaranya.
"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya. Namun, pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ungkapnya.
KPK menyayangkan hal tersebut karena sebagai penegak hukum, pengacara Agus seharusnya ikut memperlancar proses pemeriksaan persidangan.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait pemanggilan Agus tersebut. Karyoto beranggapan bahwa Agus masih ingin tetap menggunakan prosedur militer dalam pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, tentunya akan kami laporkan lagi kepada Panglima (TNI), karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan, dan lain lain," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.
Dalam dakwaannya, Irfan disebutkan memberikan dana komando (DK/dako) untuk Agus Supriatna saat menjabat sebagai Kasau periode 2015-2017 senilai Rp17,733 miliar. Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap I untuk PT. Diratama Jaya Mandiri senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar. (GIBS)
Baca Juga: Ditanya Soal Penangkapan Paksa SYL, Jusuf Kalla: Saya Merasa Prihatin
kpk panggilan pemeriksaan mantan ksau agus supriatna dugaan korupsi pengadaan pesawat
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...