CARITAU JAKARTA - Ahli polygraph Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
Dalam kesaksiannya, Aji menjelaskan bahwa alat uji kebohongan yang dipakai penyidik memiliki akurasi 93% melalui tiga tahapan pemeriksaan, yakni pre test, test, dan post test. Memakai empat sensor, yaitu sensor pernapasan dada, pernapasan perut, elektro derma, dan sensor kardiovaskular.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Siskaeee Pekan Depan
"Saudara jelaskan bahwa menurut standar di Amerika, tingkat keakuratannya 93 persen, 7 persen sisanya?" tanya hakim.
"7 persen sisanya lebih ke-expert-an seorang pemeriksa," ungkap Aji.
"Semakin pandai seorang pemeriksa, nilai keakuratan tes ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya 93 persen," imbuh Aji.
Lebih lanjut, Aji menerangkan jika skor plus menunjukkan hasil jujur sedangkan minus menandakan jika hasilnya berbohong. Dalam catatanya, Ferdy Sambo terindikasi bohong dengan skor minus delapan.
"Kalau terdakwa Sambo terindikasi apa?" tanya hakim.
"Minus. Terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Sebutin saja enggak apa, kamu ahli kok, kalau terdakwa Putri?" tanya hakim kembali.
"Terindikasi berbohong," ucap Aji.
Lebih lanjut dalam hasil kali ini, Aji sempat membeberkan hasil polygraph kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo nilai totalnya -8 (Bohong), Putri Candrawathi -25 (Bohong), Kuat Maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 (Jujur) dan kedua -13 (Bohong), Bripka RR dua kali juga pertama +11 (jujur), kedua +19 (jujur), Bharada E +13 (jujur).
Mendengar pernyataan Aji, terdakwa Ferdy Sambo menyatakan tidak terima dengan hasil polygraph atau tes uji kebohongan yang menyatakan Mantan Kadiv Propam Polri tersebut berbohong dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kritik Sambo itu dilayangkan kepada keterangan saksi ahli, polygraph Polri bidang komputer forensik, Aji Febriyanto yang menilai pertanyaan ketika tes itu hanya titipan dari penyidik.
"Kami menghendaki bahwa sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini, hanya berdasarkan isu kemudian titipan penyidik," kata Sambo saat menanggapi keterangan saksi di Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Menurut Sambo, seharusnya keterangan ahli yang melakukan polygraph bisa mempertimbangkan perkara pembunuhan berencana.
"Ahli harus mengetahui dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya. Tetapi ini fakta lah yang mulia, tidak ada hubungannya dalam perkara 340 (KUHP Pembunuhan Berencana) ahli tanyakan ke istri saya," ujarnya.
Sebab, Sambo memandang akibat keterangan dari polygraph, keluarganya ikut terdampak, sebagaimana istrinya Putri Candrawathi yang ikut terseret menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Ya nanti majelis akan menilainya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
"Terima kasih yang mulia. Karena ke depan sebaiknya fakta-fakta dan independensi dari ahli ini bukan dari penyidik," ujar Sambo.
Sekedar informasi jika kehadiran Aji adalah sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf yang hadir langsung. Serta Richard Eliezer alias Bharada E yang hadir secara virtual.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (DID)
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Bunuh Yoshua
sidang sambo ferdy sambo saksi ahli ahli polygraph polri tes uji kebohongan pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024