CARITAU JAKARTA - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Dalam rapat yang membahas penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tersebut Wamenkumham menyatakan pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah beberapa pasal krusial. (CARITAU - MUNZIR)
Atlet Penyandang Disabilitas di Batanghari Tuntut...
Banjir Luapan Sungai Citanduy
Polisi Bongkar Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu dalam Kem...
Jokowi Minta AHY Segera Selesaikan 2.086 Ha Lahan...
AHY: Selamat untuk Prabowo-Gibran