CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat hanya ada 33 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulsel yang menyerahkan syarat dokumen.
Baca Juga: Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan, Seorang Ibu di Makassar Tinggalkan Bayinya di Klinik
Diketahui, KPU Sulsel telah menutup pendaftaran bakal calon anggota DPD RI per tanggal 29 Desember 2022 pukul 11.59 Wita.
"Sampai ditutupnya proses penerimaan hingga jam 11.59. Hanya 33 yang menyerahkan dokumen persyaratan minimal pemilih," kata Komisoner KPU Sulsel, Asram Jaya kepada awak media di Hotel Mercure Makassar, Jum'at (29/20/2022) dini hari.
Sementara tujuh lainnya, kata dia, hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada kabar untuk menyerahkan persyaratan dokumen dukungan.
"Tujuh yang gagal sampai dengan batas akhir dia tidak datang menyerahkan," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, kata dia, akan dilakukan verifikasi administrasi terkait persyaratan yang telah dipenuhi oleh para bakal calon.
"Verifikasi administrasi akan dilakukan pada 30 Desember-12 Januari. Jadi ada proses setelah administrasi itu ada pengecekan lagi untuk tahapan selanjutnya. Kemudian diumumkan lagi yang belum memenuhi persyaratan. Kemudian perbaikan," jelasnya.
Diketahui, persyaratan yang harus dipenuhi para bakal calon untuk bertarung di DPD RI yakni harus memenuhi minimal 3.000 syarat dukungan KTP. (KEK)
Baca Juga: Wanita Lompat di Sungai Je'neberang Gowa Diduga Kerap Beralusinasi akan Dibunuh Seseorang
kpu sulsel pendaftaran anggota dpd ri syarat dukungan caritau makassar 33 bakal calon anggota dpd ri siap bertarung
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...
Buka Peragaan Busana, Pj Heru Harapkan Srikandi Ja...