CARITAU MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Rappocini meringkus pelaku daftar pencarian orang (DPO) pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), US (36).
US merupakan DPO Polsek Bonto Marannu, Polres Gowa yang kabur dari penjara pada November 2021 lalu.
Baca Juga: Polisi Amankan Satu Pelaku Penyerangan di Kampus UMI, Sempat Ancam Busur Polisi-Wartawan
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, pelaku diamankan saat terkena razia.
"Berdasarkan dari informasi, ada kendaraan pengendara ini yang diduga pelaku, menggunakan motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat," katanya.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi, US mengungkapkan motor tersebut merupakan hasil curian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Gowa untuk tersangka diproses. Motifnya, adalah tersangka ini melihat motor ini yang kunci kontaknya melengket di sepeda motor. Sehingga timbul niatnya untuk mengambil," katanya. .
Dari pengakuan pelaku, ia beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Gowa.
"Ada juga beberapa pengembangan pencurian lain berupa hp di TKP lain. Walaupun TK-Pnya di Gowa, Namun sudah diamankan di wilayah Rappocini. Jadi tetap kita kembangkan," tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rappocini untuk proses lebih lanjut. US dijerat Pasal 362 KUHPidana. (KEK)
Baca Juga: Hendak Lakukan Penyerangan, Puluhan Pemuda di Makassar Diciduk Polisi
curanmor polisi ringkus dpo pencuri motor di makassar caritau makassar ranmor pencuri motor polsek rappocini polrestabes makassar
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...
Buka Peragaan Busana, Pj Heru Harapkan Srikandi Ja...
Monas Bakal Tampung 20 Ribu Penonton Nobar Timnas...
Jalan Nasional Lebak-Bogor Amblas
Terduga Pembunuh Wanita dalam Koper Ambil Rp43 Jut...