CARITAU MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Rappocini meringkus pelaku daftar pencarian orang (DPO) pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), US (36).
US merupakan DPO Polsek Bonto Marannu, Polres Gowa yang kabur dari penjara pada November 2021 lalu.
Baca Juga: Peluru Nyasar Kena Nenek 61 Tahun di Makassar Ternyata Senjata Pabrikan, Milik Anggota Polri?
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, pelaku diamankan saat terkena razia.
"Berdasarkan dari informasi, ada kendaraan pengendara ini yang diduga pelaku, menggunakan motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat," katanya.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi, US mengungkapkan motor tersebut merupakan hasil curian.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Gowa untuk tersangka diproses. Motifnya, adalah tersangka ini melihat motor ini yang kunci kontaknya melengket di sepeda motor. Sehingga timbul niatnya untuk mengambil," katanya. .
Dari pengakuan pelaku, ia beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Kabupaten Gowa.
"Ada juga beberapa pengembangan pencurian lain berupa hp di TKP lain. Walaupun TK-Pnya di Gowa, Namun sudah diamankan di wilayah Rappocini. Jadi tetap kita kembangkan," tegasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Rappocini untuk proses lebih lanjut. US dijerat Pasal 362 KUHPidana. (KEK)
curanmor polisi ringkus dpo pencuri motor di makassar caritau makassar ranmor pencuri motor polsek rappocini polrestabes makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...