CARITAU BANDUNG – DM seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar pada Senin (15/5/2023) malam. Pelaku tidak berkutik saat Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang mengamankan pelaku saat berada di daerah Batujaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan acungan jempol kepada personel Polres Karawang atas kerja keras dan kesigapannya membekuk residivis curat.
Saat diamankan pelaku DM berusaha melawan petugas, hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bustomi pada saat konfrensi pers di Mako Polres Karawang Jumat (19/5/2023). Dalam rilis tersebut Kasat Reskrim didampingi oleh KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang.
Diungkapkan AKP Arif, pelaku merupakan residivis curat spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang serta wilayah lain di sekitar kabupaten karawang.
Dalam aksinya ada 13 (tiga belas) TKP di wilayah hukum Polres Karawang, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Kab. Bekasi dan Kab. Bogor.
Berbekal keterangan saksi-saksi yang di interogasi, Tim Taktis Sanggabuana berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang diketahui sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok.
"Dengan berbekal informasi tersebut Tim kita segera mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap satu orang. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan, pelaku dibawa untuk pengembangan di mana pelaku menunjukkan lokasi lain melakukan aksinya," ujar AKP Arif.
Disampaikan Arif bahwa dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha mengelabui petugas.
"Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Diketahui pelaku curanmor R-2 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB - 05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan dicuri, dan setelah mendapatkan target motor tsb pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kontak kendaraan motor.
"Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Scoopy, 3 (tiga) buah kunci kontak kendaraan dan 8 (delapan) mata buah kunci leter T," ucapnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (FAR/IWN)
pencurian dengan pemberatan curanmor polres karawang tim taktis sanggabuana polres karawang
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...