CARITAU MAKASSAR - Dua pelajar di Makassar bernama AN (17 tahun) dan FS(14) yang merupakan pelaku pelaku penculikan dan pembunuhan M. Fadli Sadewa, bocah berusia 11 tahun, mengungkapkan motif kelakuan biadabnya tersebut.
Kedua tersangka tersebut menculik dan membunuh dengan tujuan untuk mengambil organ tubuh korban lantas menjualnya. Namun, keduanya tak tahu posisi organ ginjal itu sendiri di mana.
"Saya mau ambil ginjal, namun tidak tahu di mana," kata AN menjawab pertanyaan polisi di Polrestabes Makassar, Selasa (10/1).
Kemudian, Ginjal tersebut menurut pengakuan salah satu tersangka Adrian akan dijual dijualnya di situs gelap jual beli organ tubuh manusia.
.
"Yang saya baca, harga ginjal 80 ribu dolar (setara Rp 1,2 miliar). Tadinya uang yang akan didapatkan ini akan saya gunakan untuk membangun rumah, membantu orang tua," ujarnya.
"Saya searching (menelusuri web), bagaimana cara menjual organ tubuh manusia, karena ekonomi dan setiap hari dimarahi orang tua jadi saya melakukan hal tersebut," tambahnya.
Baca juga: Tak Terima, Keluarga Korban Rusak Rumah Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar
Ia lantas mengatakan jika ia sebenarnya tahu siapa Fadli Sadewa. Kenal namun tidak akrab, begitu pengakuannya. Kenapa Fadli Sadewa yang dipilih untuk dibunuh, karena tinggi badannya.
"Saya hanya melihat persyaratan (hasil searching internet), itu tinggi badannya," tandasnya.
Baca Juga: Rudapaksa Sepupu Sendiri Hingga Hamil, Oknum Honorer Dinsos Makassar Ditangkap Polisi
Sebelumnya, AN (17) dan FS (14) diringkus polisi lantaran menculik dan membunuh seorang anak di bawah umur berinisial MFS (11). Mayat MFS ditemukan di Kolom Jembatan, Jalan Inspeksi PAM Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa (10/1/2022) dini hari.
MFS ditemukan dalam kondisi kaki diikat tali rafia, kemudian dibungkus kantong plastik berwarna hitam dan biru.
Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Sementara itu, Polisi menyebutkan jika AN (17) dan MF (14), dua pelaku penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diancam pasal pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat menggelar Press Release di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/1/2022) sore.
Kombes Budhi mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksi penculikan dan pembunuhan dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup," jelas Budhi.
Budhi juga mengatakan, bahwa kedua pelaku bukan merupakan jaringan penjual organ tubuh. Akan tetapi, keduanya tergiur situs negatif di internet yang memperjualbelikan organ tubuh manusia.
"Kasus ini bukan jaringan penjualan organ tubuh, hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," tandasnya. (IRN)
Baca Juga: Garang Saat Ancam Warga Pakai Badik, Nyali Preman Bertato di Makassar Ciut di Hadapan Polisi
penculikan dan pembuhunan penemuan mayat penculikan anak pembunuhan anak polrestabes makassar situs jual beli organ tubuh penjualan organ tubuh
Bank Jatim Rilis Kartu Kredit Pemda
Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub...
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...
PLN Siap Sukseskan KTT WWF 2024 di Bali
Korban Tewas Gaza Capai 35.272, Serangan Israel Ta...