CARITAU MAKASSAR - Dua pelajar di Makassar bernama AN (17 tahun) dan FS(14) yang merupakan pelaku pelaku penculikan dan pembunuhan M. Fadli Sadewa, bocah berusia 11 tahun, mengungkapkan motif kelakuan biadabnya tersebut.
Kedua tersangka tersebut menculik dan membunuh dengan tujuan untuk mengambil organ tubuh korban lantas menjualnya. Namun, keduanya tak tahu posisi organ ginjal itu sendiri di mana.
"Saya mau ambil ginjal, namun tidak tahu di mana," kata AN menjawab pertanyaan polisi di Polrestabes Makassar, Selasa (10/1).
Kemudian, Ginjal tersebut menurut pengakuan salah satu tersangka Adrian akan dijual dijualnya di situs gelap jual beli organ tubuh manusia.
.
"Yang saya baca, harga ginjal 80 ribu dolar (setara Rp 1,2 miliar). Tadinya uang yang akan didapatkan ini akan saya gunakan untuk membangun rumah, membantu orang tua," ujarnya.
"Saya searching (menelusuri web), bagaimana cara menjual organ tubuh manusia, karena ekonomi dan setiap hari dimarahi orang tua jadi saya melakukan hal tersebut," tambahnya.
Baca juga: Tak Terima, Keluarga Korban Rusak Rumah Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar
Ia lantas mengatakan jika ia sebenarnya tahu siapa Fadli Sadewa. Kenal namun tidak akrab, begitu pengakuannya. Kenapa Fadli Sadewa yang dipilih untuk dibunuh, karena tinggi badannya.
"Saya hanya melihat persyaratan (hasil searching internet), itu tinggi badannya," tandasnya.
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
Sebelumnya, AN (17) dan FS (14) diringkus polisi lantaran menculik dan membunuh seorang anak di bawah umur berinisial MFS (11). Mayat MFS ditemukan di Kolom Jembatan, Jalan Inspeksi PAM Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa (10/1/2022) dini hari.
MFS ditemukan dalam kondisi kaki diikat tali rafia, kemudian dibungkus kantong plastik berwarna hitam dan biru.
Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Sementara itu, Polisi menyebutkan jika AN (17) dan MF (14), dua pelaku penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diancam pasal pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat menggelar Press Release di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/1/2022) sore.
Kombes Budhi mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksi penculikan dan pembunuhan dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup," jelas Budhi.
Budhi juga mengatakan, bahwa kedua pelaku bukan merupakan jaringan penjual organ tubuh. Akan tetapi, keduanya tergiur situs negatif di internet yang memperjualbelikan organ tubuh manusia.
"Kasus ini bukan jaringan penjualan organ tubuh, hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," tandasnya. (IRN)
Baca Juga: Sepasang Sejoli Ditemukan Tewas di Kamar Kost di Makassar, Kondisi Membusuk
penculikan dan pembuhunan penemuan mayat penculikan anak pembunuhan anak polrestabes makassar situs jual beli organ tubuh penjualan organ tubuh
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...