CARITAU JAKARTA - Polemik lagu ‘Cinderella’ antara band Radja dan Ipay, yang juga menyeret nama Anji masih terus berlanjut. Band Radja melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, meminta Anji untuk menurunkan konten video di akun YouTube Dunia MANJI.
Video YouTube podcast tersebut merupakan konten yang berisikan obrolan Anji dengan orang yang mengaku sebagai pencipta lagu ‘Cinderella’, Rival Ahmad Labbaika alias Ipay.
"Mungkin bersamaan dengan ini, ya, saya sebagai kuasa hukum meminta agar supaya podcast tersebut diturunkan dulu, ya, dari tayangan YouTube," ujar Sunan Kalijaga kepada awak media di Polda Metro Jaya, dikutip Selasa (19/9/2023).
Ia menjelaskan, permintaan untuk take down konten tersebut, karena pihak Radja merasa banyak kebohongan yang disampaikan Ipay saat wawancara bersama Anji.
"Kami duga ada pernyataan ada kebohongan yang tidak semestinya dibicarakan dan tidak semestinya sampai di-upload. Sehingga membuat mungkin saja masyarakat atau orang yang melihat bisa menilai negatif terhadap klien kami," bebernya.
Selain menurunkan konten, Sunan juga meminta mantan vokalis band DRIVE tersebut untuk melakukan klarifikasi usai kegaduhan soal lagu ‘Cinderella’.
Baca Juga: Soal SE Kominfo tentang AI, ELSAM Berharap Bisa Hasilkan Kebijakan yang Fleksibel
"Jadi, kami minta kepada pemilik podcast, bersama ini kami minta tolong di take down dulu. Karena jelas ini ada kebohongan kami duga ada kebohongan publik. Dia (Ipay) memberikan keterangan pada saat di podcastnya Anji, Dunia Manji itu adalah memberikan keterangan atau kebohongan publik," tambahnya.
Sebelumnya, akun YouTube milik Anji itu dilaporkan atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten di media sosial. Dalam salah satu podcast yang ditayangkan di akun YouTube dunia MANJI, Anji menghadirkan Rival Bayu alias Ipay yang mengaku sebagai pencipta asli lagu ‘Cinderella’ yang dinyanyikan Radja.
Rival menyebut Ian membawakan lagu ciptaannya, Cinderella, tanpa memberi royalti kepadanya. Rival menuntut Ian dkk sebesar Rp 20 miliar.
Laporan Radja terdaftar dengan nomor laporan LP/B/4764/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun YouTube dunia MANJI dilaporkan dengan Pasal 27 (3) Juncto 45 ayat (3) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.s. (IRN)
Baca Juga: Berencana Revisi UU ITE, Anies: Jangan Ada Lagi 'Wakanda' dan 'Konoha' karena Takut Sebut Indonesia
band radja dunia manji Podcast Anji youtube podcast uu ite lagu cinderella hak cipta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...