CARITAU JAKARTA - Hadirnya Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 soal Etika Kecerdasan Artifisial (AI) menghasilkan kebijakan negara yang fleksibel bagi teknologi Artificial Intelligence. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar.
"Harapannya nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara untuk merespons teknologi itu bisa fleksibel bagi teknologi. Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri," kata dia di Jakarta, dikutip Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga: Samsung Rilis Tablet Pertama Berteknologi AI Galaxy Tab S10 Series
Selain itu, menurut Wahyudi, hadirnya SE itu juga bisa memberikan perlindungan warga negara dari risiko-risiko yang mungkin mengemuka dari pemanfaatan dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial.
Dia berpendapat SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial merupakan suatu proses para pemegang kebijakan dalam konteks kebijakan digital bisa terlibat secara partisipatif dalam pengembangan kebijakan-kebijakan termasuk dalam pengembangan prinsip-prinsip yang sifatnya sukarela.
Di samping itu, masih menurut Wahyudi, SE ini merupakan suatu proses bersama dan pembelajaran penting bagi Indonesia untuk merespons secara baik bagaimana perkembangan teknologi AI melalui pentahapan-pentahapan yang dilakukan secara tepat untuk menggunakan pendekatan berbasis etika.
"Lalu, ke depan kita akan banyak mendiskusikan secara kebijakan kira-kira seperti apa merespons kecerdasan artifisial itu sendiri," kata dia, dikutip dari laporan Antara.
ELSAM dikatakan Wahyudi, terlibat secara intensif dalam proses penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan artifisial dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan sebagian sudah diadopsi melalui SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Apa Itu SE Kecerdasan Artifisial?
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 19 Desember 2023 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.
Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual. (IRN)
Baca Juga: Chip M4 Tandai Apple Resmi Ikuti Tren AI
kecerdasan buatan Kecerdasan Artifisial artificial intelligence surat edaran kemenkominfo uu ite Tata Kelola Teknologi ELSAM
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...