CARITAU JAKARTA - Hadirnya Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 soal Etika Kecerdasan Artifisial (AI) menghasilkan kebijakan negara yang fleksibel bagi teknologi Artificial Intelligence. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar.
"Harapannya nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara untuk merespons teknologi itu bisa fleksibel bagi teknologi. Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri," kata dia di Jakarta, dikutip Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga: OpenAI Kenalkan 'Sora', Kecerdasan Buatan yang Ciptakan Video dari Teks
Selain itu, menurut Wahyudi, hadirnya SE itu juga bisa memberikan perlindungan warga negara dari risiko-risiko yang mungkin mengemuka dari pemanfaatan dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial.
Dia berpendapat SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial merupakan suatu proses para pemegang kebijakan dalam konteks kebijakan digital bisa terlibat secara partisipatif dalam pengembangan kebijakan-kebijakan termasuk dalam pengembangan prinsip-prinsip yang sifatnya sukarela.
Di samping itu, masih menurut Wahyudi, SE ini merupakan suatu proses bersama dan pembelajaran penting bagi Indonesia untuk merespons secara baik bagaimana perkembangan teknologi AI melalui pentahapan-pentahapan yang dilakukan secara tepat untuk menggunakan pendekatan berbasis etika.
"Lalu, ke depan kita akan banyak mendiskusikan secara kebijakan kira-kira seperti apa merespons kecerdasan artifisial itu sendiri," kata dia, dikutip dari laporan Antara.
ELSAM dikatakan Wahyudi, terlibat secara intensif dalam proses penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan artifisial dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan sebagian sudah diadopsi melalui SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Apa Itu SE Kecerdasan Artifisial?
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 19 Desember 2023 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.
Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual. (IRN)
Baca Juga: Kemenkominfo Hapus 51 Konten Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
kecerdasan buatan Kecerdasan Artifisial artificial intelligence surat edaran kemenkominfo uu ite Tata Kelola Teknologi ELSAM
Deputy Meet The Press
Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Siap Melawan...
PLN UIT JBM Pastikan Cable Head Ketapang Aman Sela...
SIG Cetak Laba Rp2,17 Triliun dan Bagi Dividen Rp5...
PLN Nusantara Power Kebut Tahap Kedua Pembangunan...