CARITAU JENEPONTO – Polisi menetapkan remaja A (15) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah 7 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Polres Cianjur Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Suriah
Dalam kasus pencabulan tersebut, tersangka A akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Soal itu Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Sebelumnya, seorang bocah berusia 7 tahun inisial SM menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 15 tahun AR di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (31/7/2022) lalu.
Kapolsek Tamalatea, AKP M Natsir saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
Ia mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terungkap pada saat orang tua korban curiga karena telah melihat darah di bagian tubuh anaknya.
"Setelah ditanya berulang kali, korban mengaku telah diperkosa oleh AR di rumahnya di mana pada saat itu kedua orang tua korban tidak ada dirumahnya," ungkapnya. (KEK)
Baca Juga: Serang dan Tebas Korbannya, Sepuluh Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas Diamankan Polisi
remaja pelaku pencabulan bocah 7 tahun di jeneponto sulsel ditetapkan tersangka kriminal
Pencarian Korban Banjir Bandang di Sungai Pua
Kemenag Berangkatkan 9.070 Calon Haji pada Senin...
173 Pebulu Tangkis Siap Berlaga di Olimpiade Paris...
Pemprov DKI Prioritaskan Pembangunan Pengolahan Sa...
Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia, Jakarta Ba...