CARITAU JENEPONTO – Polisi menetapkan remaja A (15) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah 7 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Polisi Amankan Imigran Afganistan di Makassar, Terlibat Kasus Tipu Gelap dan Narkoba
Dalam kasus pencabulan tersebut, tersangka A akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Soal itu Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Sebelumnya, seorang bocah berusia 7 tahun inisial SM menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 15 tahun AR di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (31/7/2022) lalu.
Kapolsek Tamalatea, AKP M Natsir saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
Ia mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terungkap pada saat orang tua korban curiga karena telah melihat darah di bagian tubuh anaknya.
"Setelah ditanya berulang kali, korban mengaku telah diperkosa oleh AR di rumahnya di mana pada saat itu kedua orang tua korban tidak ada dirumahnya," ungkapnya. (KEK)
Baca Juga: Polsek Ciracas Usut Kasus Penusukan yang Tewaskan Sopir TransJakarta
remaja pelaku pencabulan bocah 7 tahun di jeneponto sulsel ditetapkan tersangka kriminal
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024