CARITAU JAKARTA - Hanya karena memakai celana dalam majikan, asisten rumah tangga (ART), berinisial SKH (23) disiksa oleh satu keluarga di salah satu unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Kasus bermula dari tersangka MK yang mendapati korban memakai celana dalam miliknya. Dibantu lima orang ART, korban dianiaya tanpa ampun sejak Juli 2022 hingga 7 Desember 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, pihaknya memeriksa sejumlah orang sebagai saksi termasuk menggali keterangan dari delapan tersangka guna mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang ART.
"Kasus ini berawal dari adanya keterangan yang diberikan korban kepada penyidik dan juga hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa di bulan Juli 2022 ini korban ketahuan oleh saudari MK menggunakan celana dalam miliknya sehingga saudari MK ini marah besar pada korban," kata Zulpan.
Zulpan merinci peran-peran dari delapan orang tersangka. Dimulai dari pasangan suami-istri SK (68) dan MK (64).
"Perannya SK adalah membeli borgol dan rantai. Kemudian MK menampar, mencakar memerintah para ART yang lain yang berjumlah lima orang untuk memborgol, rantai, merendam kaki korban dengan air panas dan garam," jelas Zulpan.
Zulpan membeberkan peran anak tersangka insial JS (31) beserta lima orang ART. Adapun, JS perannya memborgol dan memukul korban. Sementara itu, peran ART inisial Y (35) perannya memukul dengan besi, menendang, memborgol, merantai dan menyuapi korban dengan cabai.
Kemudian, peran ST (25) memukul menendang, menampar, membantu merantai korban.
Berikutnya, peran PA (19) memukul dan merantai. Selanjutnya, peran IY (38) perannya menampar, menendang, membantu merantai membawakan ember berisi air panas. Sedangkan peran O (48) melempar dan memukul korban.
Bahkan, para tersangka selalu mengabadikan penganiayaan menggunakan telepon genggam.
"Ini sudah kita sita semua handphonenya. Kita temukan gambar-gambar dan juga video pada saat korban dilakukan kekerasan oleh para tersangka," ungkap dia.
Dalam kasus ini, Zulpan menerangkan turut diperkuat dengan hasil visum dari rumah sakit. Di antarnya ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala.
"Lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Jaringan bibir atas leher, payudara, perut, tangan kanan dan kiri. Luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi kemudian luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan sehingga Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat dalam rangka penegakan hukum secara terukur tentunya," ujar dia. (DID)
Baca Juga: Periode Januari - Maret 2023, Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 16 Kasus Pencurian
penyiksaan penganiayaan art satu keluarga polda metro kriminal
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024