CARITAU MOSKOW - Rusia melalui Presiden Vladimir Putin baru saja menandatangani undang-undang (UU) baru yang sepenuhnya melarang penyebaran propaganda LGBT, pada Minggu (4/12/2022).
Dengan penadatangan tersebut, Undang-Undang terkait larangan hubungan seksual sesama jenis, penggantian jenis kelamin (transgender), dan pedofilia resmi berlaku di Rusia.
Diberitakan sebelumnya, baik Majelis Rendah (Duma Negara) dan Majelis Tinggi (Dewan Federasi Rusia) telah menyetujui RUU tersebut dengan suara bulat pada akhir November lalu.
Usai disetujui, RUU ini kemudian diserahkan kepada Putin selaku kepala negara untuk diratifikasi dan akhirnya terlahir sebagai UU baru. Di bawah aturan Undang-Undang tersebut, penyebaran propaganda LGBT sekarang sepenuhnya dilarang di media sosial, media massa, film, dan iklan.
Selain itu, Rusia juga telah melakukan amandemen pada Undang-Undang tentang teknologi dan perlindungan informasi di Rusia terkait larangan informasi seputar LGBT.
Dilansir dari TASS Rusia, dalam laporannya, Undang-Undang ini juga melarang penjualan barang termasuk barang impor, yang mengandung unsur LGBT dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif atau pidana.
Selain itu, segala kegiatan yang berhubungan dengan LGBT, termasuk pawai ‘pride month’, pemutaran film dan pameran berunsur LGBT akan dilarang secara penuh di Rusia.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak Konser Coldplay, Massa Sempat Merengsek Masuk SUGBK
Di waktu yang bersamaan, Putin juga menandatangani Kode Pelanggaran Administratif untuk melegitimasi dengan keras atas pelaku penyebaran propaganda LGBT di semua usia, tak hanya di kalangan anak-anak.
Seblumnya, Moskow sebenarnua telah memiliki UU yang mengatur terkait larangan penyebaran informasi LGBT di kalangan anak-anak. Tetapi, dalam UU terbaru ini kembali mempertegas sikap Rusia dalam memandang pengaruh Barat yang membenarkan perilaku kaum LGBT.
“Propaganda semacam itu (LGBT) sebelumnya hanya dilarang di kalangan anak di bawah umur, sedangkan sekarang larangan tersebut berlaku untuk orang-orang dari segala usia,” jelas anggota Komite Dewan Federasi Rusia, Alexander Bashkin.
Undang-Undang ini tidak memandang bulu dan usia, siapa pun yang ditemukan melakukan pelanggaran, maka ia harus menghadapi hukuman pidana atau denda hingga RUB10 juta atau setara Rp2,5 miliar.
Negeri Beruang Merah ini juga berencana akan membuat mekanisme untuk menutup akses informasi terkait LGBT di situs web bagi anak di bawah umur.
Otoritas media massa juga akan diberi wewenang untuk menempatkan segala situs yang memuat informasi terkait LGBT ke dalam daftar sumber informasi terlarang yang dapat diblokir.
Baca juga: Dua Anggota TNI Dipecat Karena Lakukan Tindakan Asusila LGBT dengan Hubungan Sesama Jenis
Badan tersebut bahkan diberi wewenang untuk menentukan prosedur pengawasan internet khusus demi memblokir situs-situs web sejenis untuk mencegah warga Rusia mengaksesnya. Hal ini selaras dengan otoritas Rusia sendiri yang memandang LGBT sebagai pengaruh berbahaya bagi generasi muda di negara itu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Duma Negara, Vyacheslav Volodin, pada Jumat (25/11) saat RUU soal LGBT masih belum diratifikasi Putin. “Setiap propaganda hubungan non-tradisional akan memiliki konsekuensi,” kata Volodin.
“Ini akan melindungi anak-anak kita dan masa depan negara kita dari kegelapan yang disebarkan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa,” tutup dia. (IRN)
Baca Juga: Rusia Desak PBB Normalisasi Perjanjian Laut Hitam dalam 90 Hari
rusia vladimir putin duma anti lgbt lgbt undang-undang propaganda pride month
Tim Uber Indonesia Libas Hongkong 5-0
Dana Kelurahan Lima Persen Tak Dibahas di Rapat Ke...
PKS Berharap Diajak Prabowo Gabung Koalisi
KPK Sita Aset Bupati Labuhan Batu
Keluarga Brigadir RA Anggota Polresta Manado Datan...