CARITAU JAKARTA - Dua anggota TNI dipecat dari keanggotaan karena terbukti melakukan tindakan asusila berhubungan sesama jenis dan oral seks. Keduanya adalah Prada AW dan Prada WPL yang kesatuan keduanya tak ditampilkan dalam salinan putusan.
Dalam persidangan, Pengadilan Militer Surabaya dalam putusan Nomor 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022 memutus keduanya dipecat dari dinas TNI karena melakukan tindakan asusila yang tergolong LGBT. Keduanya juga dijatuhi sanksi pidana.
Perbuatan asusila oral seks yang dilakukan keduanya terjadi pada medio Februari hingga Juni 2022 di sebuah kapal. Selain itu di kamar tidur dan kamar mandi di daerah Sidoarjo, Mojokerto, serta di kamar mandi barak tentara yang berada di Mojokerto.
Dalam salinan putusan, disebutkan keduanya memiliki kedekatan karena mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada 2021 bersama-sama. Pada Desember 2021, keduanya ditempatkan di lokasi yang sama yakni di Makassar, sehingga disebutkan keduanya menjadi akrab.
Pada Rabu (16/2/2022), keduanya dipindahtugaskan, tetapi tak disebutkan ke kedinasan mana, menggunakan kapal laut. Dalam perjalanan dari Pelabuhan Makassar menuju Tanjung Perak Surabaya, keduanya melakukan tindakan asusila.
"Di perjalanan dari pelabuhan Makassar menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa-1 melakukan hubungan sesama jenis dengan Terdakwa-2 di dek 3 kelas ekonomi kapal Laut dengan cara oral seks," dikutip dari salinan putusan, Selasa (6/12/2022).
Keduanya juga melakukan hal yang sama pada April 2022. Saat itu keduanya pulang cuti Lebaran ke salah satu rumah saksi. Keduanya tidur di tempat yang sama, sementara saksi tidur di lokasi berbeda.
Pada 29 April 2022, Prada AW disebut meraba kemaluan dari Prada WPL. Kemudian oral seks kembali terjadi. Namun saat itu, keduanya dipergoki oleh saksi. Bukan berhenti, keduanya masuk ke kamar mandi, lalu menguncinya. Keduanya kemudian melakukan hubungan sesama jenis.
"Bahwa Terdakwa-1 melakukan hubungan sesama jenis dengan Terdakwa-2 atas dasar suka sama suka dan Terdakwa-1 berperan sebagai perempuan sedangkan Terdakwa-2 berperan sebagai laki-laki," lanjut salinan putusan.
Kemudian pada Juni 2022, keduanya sempat berhubungan sesama jenis dan direkam melalui ponsel. Rekaman dilakukan oleh Prada AP dan disimpan di handphone miliknya. Dalam salinan putusan, disebutkan keduanya melakukan hubungan sesama jenis sebanyak 8 kali.
Pada 7 Juli 2022, atasan di tempat keduanya bertugas memerintahkan untuk mengecek barang-barang dan handphone milik tamtama remaja baru agar terhindar dari narkoba dan judi online. Saat itulah, rekaman asusila keduanya terbongkar. Keduanya pun mengakui perbuatannya.
Kasusnya kemudian dibawa ke pengadilan militer. Keduanya kemudian divonis bersalah. Prada AW dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dan dipecat dari dinas militer. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Prada WPL.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ketidaktaatan yang disengaja," kata hakim Letkol Arif Sudibya selaku ketua, dan Mayor Musthofa serta Mayor Taryana sebagai hakim anggota dalam putusannya yang dibacakan pada 9 November 2022.
Salah satu pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, yakni: Pada hakekatnya perbuatan para Terdakwa tidak bisa mengendalikan hawa nafsu birahinya dan mencari kesenangan birahinya sendiri dengan melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis (LGBT), menunjukan para Terdakwa tidak bisa menjaga martabat dan kehormatan yang disandangnya sebagai Prajurit TNI-AD, oleh karena itu terhadap para Terdakwa perlu diberikan tindakan yang tegas. (IRN)
tni lgbt hubungan sesama jenis dipecat pengadilan militer oral seks asusila
Cagub 02 Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat Anti Mage...
Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Awa...
Survei Indikator di Pilgub Sulsel: Andalan Hati Ti...
Setelah Pilpres, Mau Kemana Relawan?
Hadirkan Inovasi, PAM Jaya Lakukan Pemasangan 49 R...