CARITAU JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dan menyita tiga koper berisi dokumen saat melakukan penggeledahan di Apartemen Kempinski Residence milik Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Selasa (28/6/2022).
Seperti dipantau langsung oleh caritau.com di lokasi penggeledahan, tiga mobil Innova berwarna hitam milik penyidik KPK terparkir di lobi apartemen sejak pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Terpidana Korupsi Mardani Melenggang di Bandara, Koordinator MAKI: Khawatirnya Terkait Sidang
Sekitar jam 12.15 WIB ketiga mobil Innova bergerak menuju parkiran P10 apartemen. Para penyidik di dampingi kepolisian terlihat keluar masuk area parkiran untuk memasukkan tiga koper dokumen hasil penggeledahan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika pihaknya telah menggeledah apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa pagi.
Sebagai informasi, Mardani Maming tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Sementara KPK menegaskan, penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Kendati siap malawan praperadilan Maming, KPK hingga kini belum mengumumkan status yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan tersebut.
Sementara itu, Ahmad Irawan, kuasa hukum Mardani H Maming, menyebut terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya sehingga mereka menempuh praperadilan.
Dia mengatakan, kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu 25 Juni 2022.
Menurutnya, status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi terkait pencekalan ke luar negeri. Padahal kliennya saat itu justru belum menerima surat penetapan tersangka.
“Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” kata Irawan.(GIB)
Baca juga :
Bendum PBNU Mardani H Maming Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Praperadilan Mardani Mulai 12 Juli Semestinya Tidak Direcoki, Megawati: Korupsi Get Out!
KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani H Maming
AS Hikam: Moral Authority Elite PBNU Bakal Dipertanyakan Publik, Munas NU 2002 Tegas Kecam Korupsi
Baca Juga: Dalami Dugaan Penerimaan Uang Kasus Mardani Maming, KPK Periksa Saksi Direktur PT PCN
penyidik kpk bawa tiga koper dokumen dari apartemen bendum pbnu mardani korupsi iup tanah bumbu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...