CARITAU JAKARTA - Meski perdamaian sudah dilakukan, Hotma Sitompul menyampaikan keberatannya karena polisi masih menahan Rizky Billar. Kuasa hukum Rizky Billar ini juga menyebut Lesti Kejora berkali-kali memohon dan menelepon polisi untuk meminta Billar tak ditahan.
"Tujuan hukum tertinggi adalah ketertiban, apabila ada dua orang yang sudah berdamai kenapa Kapolres Jaksel masih membuat perkara ini panjang. Saya sangat keberatan," tegas Hotma Sitompul di Polres Jakarta Selatan, semalam.
Baca Juga: Temuan Mayat Dalam Tas Kresek di Sidoarjo, Polisi Dalami Dugaan Mutilasi
"Orang sudah damai kok, sudah ditelepon di bawah, ada apa dengan Kapolres?" ujarnya.
"Sebelum pengumuman ditahan sudah berulang kali telepon minta jangan ditahan. Sudah ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut. Coba bayangkan kalau tiba-tiba tidak jadi damai karena diumumkan begitu," ujar Hotma Sitompul.
Ia juga menekankan jika perdamaian Lesti Kejora dengan Rizky Billar ditegaskan tidak ada tekanan pihak ketiga. Semua dilakukan atas kesepakatan bersama.
"Kami sudah memenuhi syarat untuk berdamai, restorative justice sudah kami penuhi," tutur Hotma Sitompul.
Pada hari ini Rizky Billar akan ditentukan apakah bisa langsung bebas atau tidak. Sepulang umrah, Lesti Kejora langsung menyambangi Polres Jakarta Selatan didampingi ayah dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, pihaknya akan memproses permohonan pencabutan laporan yang dilakukan Lesti Kejora sesuai prosedur yang ada. Meski demikian upaya hukum yang dilakukan, tak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/10/2022) malam.
Diketahui sebelumnya, artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022).
Menurutnya ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya. (IRN)
Baca Juga: Polisi Gulung Sindikat Prostitusi Online di Bawah Umur
rizky billar lesti kejora kdrt tersangka polisi hotma sitompul
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...