CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) membeberkan sejumlah potensi pelanggaran pemilu mengenai kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjelang pesta demokrasi di kontestasi Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Herwyn JH Malonda mengungkapkan, bahwa menjelang kontestasi Pemilu 2024, pelanggaran pemilu mengenai transaksi TPPU tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu untuk segera melakukan pencegahan dan penindakan.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Selenggarakan Rapat Pleno Bahas Usulan Audit Sirekap
Herwyn menjelaskan, terdapat dua poin yang kemudian harus menjadi perhatian bersama baik penyelenggara pemilu ataupun pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan dan penindakan mengenai tindak pidana pencucian uang.
Adapun sanksi terhadap seseorang ataupun kelompok yang melakukan aksi TPPU tersebut telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Poin pertama, menurut Herwy, yakni merujuk pada Pasal 339 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa dalam hal terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye partai politik maupun calon yang ingin maju di kontestasi Pemilu 2024, tidak dibolehkan untuk menerima sumber dana kampanye yang berasal dari sumber tidak jelas atau juga hasil tindak pidana.
Untuk melakukan pengawasan terhadap aliran dana kampanye tersebut, Herwyn menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan PPATK pada 7 Februari 2023 bertujuan untuk menyasar membangun kerja sama dalam rangka melakukan penindakan pelanggaran dan penerapannya pada Pemilu Serentak 2024.
"Tindak lanjut dari nota kesepahaman yang kami tawarkan adalah optimisasi pertukaran informasi dan sosialisasi sebagai pencegahan terhadap dugaan pelanggaran terkait dana kampanye yang sebagaimana kita ketahui bersama itu akan berjalan pada 28 November nanti hingga 3 hari sebelum masa pemungutan suara," kata Herwyn dalam keterangan yang dikutip Caritau.com, Selasa (16/5/2023).
"Itu penting untuk mencermati sumber dana kampanye saat Pemilu 2024, terlebih hal ini kerap dikesampingkan dan belum menjadi perhatian bersama," sambungnya.
Dirinya menerangkan, pada poin kedua, tindakan pelanggaran Pemilu perihal TPPU itu juga telah diatur didala Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, Herwyn menegaskan, bahwa tindak pidana pencucian uang dapat terjadi lantaran adanya politik uang.
Menurutnya, tindakan TPPU dalam hal ini akan menjadi isu krusial yang kerap terjadi di setiap pemilihan dan akan menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu dalan rangka melakukan tindakan upaya pencegahan politik uang dan TPPU di kontestasi Pemilu 2024.
Oleh karena itu, dirinya menegaskan, Bawaslu RI dalam waktu dekat ini aka membangun kerja sama dengan lembaga lembaga terkait dalam rangka melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran TPPU di kontestasi Pemilu 2024.
"Kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga terkait informasi untuk adanya aliran dana menjelang hari H pemungutan suara. Dan bukan tidak mungkin lembaga-lembaga terkait akan memberikan informasi tentang aliran dananya," ucap Herwyn.
"Sambil kita juga menghimbau apabila dimungkinkan apakah satu minggu sebelum hari-H pemungutan suara bisa diupayakan untuk tidak ada pencairan dana dalam uang tunai kecuali untuk kepentingan rakyat banyak yang memang perlu diberikan bantuan," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Dumai
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...