CARITAU JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai USD25 juta yang juga mantan Presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya.
"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU dan kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi," kata Irfan Junaedi, kata kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, JPU mendakwa mantan Presiden ACT Ahyudin dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 Junto Pasal 55 KUHP terkait dengan dugaan penyelewengan dana BCIF bagi korban tragedi Lion Air pada tahun 2018.
Sebagai penjelasan, BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
Atas peristiwa tersebut The Boeing Company menyediakan dana sebesar USD25 juta sebagai Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk bantuan finansial yang diterima langsung oleh para keluarga (ahli waris).
Selain itu, dilansir dari Antara, Boeing juga memberikan dana BCIF sebesar 25 juta dolar AS yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan, dimana dana tersebut tidak langsung diterima ahli waris namun oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris.
Irfan mengatakan sejak awal atau proses di Bareskrim Mabes Polri banyak dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada mantan Presiden ACT tersebut. Namun, dalam sidang perdana kliennya hanya dikenakan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP.
Terkait Ahyudin yang hadir secara virtual, Irfan mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan JPU. Namun, pada sidang berikutnya ia berharap kliennya bisa dihadirkan secara langsung di hadapan hakim.
Selain Ahyudin, dua orang pimpinan ACT juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Keduanya ialah Ibnu Khajar dan Hariyana. Dalam surat dakwaan, JPU menuntut Ahyudin dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (IRN)
act aksi cepat tanggap yayasan act filantropi penggelapan dana pencucian uang boeing ommunity investment fund pengadilan negeri jakarta selatan
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...