CARITAU JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maka kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama apapun yang kerap menimpa warga Indonesia merupakan penindasan terhadap martabat manusia.
Hal ini disampaikan Benny saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik Komunitas Literasi Nusantara (KLN) dengan tema "Solusi Jangka Panjang Perlindungan dan Penegakkan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking di NTT" yang diselenggarakan secara hybrid di Kafe Kendal, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.
Baca Juga: Gerakan Anti-Islam Junta Militer Myanmar Picu Pengungsian Rohingya (Bag 2)
"Data korban diduga karena TPPO Per 23 Juni 2023 adalah 102.329 orang yang di deportasi dari luar negeri. Yang meninggal 2.234 dan yang sakit 3.531 (Depresi ringan, berat dan cacat secara fisik). Dari semua itu, 90 persen merupakan korban kekerasan PMI dimana 80 persen korbannya adalah perempuan dan ibu-ibu," kata Benny dikutip Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut Benny menuturkan bahwa PMI sebagai penyumbang devisa kedua terbesar setelah sektor Migas, sudah selayaknya mendapatkan perlakuan istimewa dari negara. Perlindungan hukum dan jaminan keamanan pun bahkan harus menjangkau kepada keluarga PMI yang tinggal di dalam negeri.
"Sebagaimana pesan Presiden RI, lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. BP2MI sudah menyiapkan lounge di berbagai bandara dan menyiapkan sejumlah fasilitas istimewa lainnya agar PMI yang pulang ke Indonesia merasa bahwa dirinya begitu terhormat," ungkapnya.
Benny juga mengungkapkan, pihaknya komitmen untuk terus memberantas sindikat penempatan PMI ilegal. Dia mengatakan, beberapa waktu lalu BP2MI berhasil mengamankan 161 orang ibu-ibu di Bekasi yang hampir diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal.
"Delapan bulan yang lalu, BP2MI memberhentikan satu orang oknum pegawai yang terlibat penempatan pekerja ilegal. Memberantas sindikat TPPO bukan hal sulit, asal punya komitmen merah putih pada setiap petinggi negara untuk tidak menjadi pelacur negara dan bersekongkol dengan penjahat," sebutnya.
Selain Benny Rhamdani, hadir sebagai pembicara dalam kesempatan tersebut adalah pengusaha sekaligus penulis & pemerhati ketenagakerjaan, Fransiscus Go serta penggiat media, Maria Goreti Ana Kaka.
Fransiscus Go menjelaskan bahwa pentingnya peran pemerintah daerah untuk menekan angka kriminal TPPO. Sebagai putra daerah NTT, Fransiscus Go mengaku prihatin lantaran daerahnya termasuk provinsi yang menjadi salah satu wilayah terbesar penyalur PMI ilegal.
"Yang perlu kita telusuri juga adalah akar masalah dari TPPO ini apa, misalnya rendahnya pendidikan, melonjaknya angka kemiskinan dan sulitnya lapangan pekerjaan. Maka jika negara bisa menjawab ketiga akar masalah itu, tentu menjadi PMI bukan sebagai pilihan utama warga Indonesia. Karena apa, di dalam negeri hidupnya sudah terjamin," kata pria yang akrab disapa Frans ini.
Lebih lanjut Frans menuturkan sejumlah solusi yang dapat dilakukan untuk memberantas praktek TPPO tersebut. Menurutnya, memberantas mafia TPPO tidak akan sulit jika ada keinginan kuat dan keseriusan dari petinggi negara serta aparat penegak hukum dan semua stakeholders.
"Perlu meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat, lapangan pekerjaan dibuka seluas mungkin, pengetatan regulasi, menjalin kerjasama dengan swasta dan optimalisasi teknologi informasi," tegas Frans.
Anggota KADIN ini pun meminta pemerintah daerah, khususnya Pemprov NTT untuk lebih gencar lagi mengedukasi warganya sampai tingkat paling bawah agar tidak tergiur dengan iming iming menjadi PMI. Jika ekonomi daerah kuat, kata Frans, maka peluang kerja akan terbuka lebar dan masyarakat akan memilih untuk tetap bekerja di daerah.
"Karena nyawa itu sangat berharga, maka penderaan terhadap nyawa harus segera diakhiri. Dibalik tirai ekonomi, kita harus terbangun menyadari bahwa setiap korban perdagangan manusia adalah nyawa yang terjebak dalam kekejaman dan hanya melalui kesadaran dan tindakan bersama kita dapat memutus mata rantai penderitaan ini," ucapnya.
Sementara itu, Maria menjelaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi berkaitan dengan TPPO atau penyaluran PMI ilegal yang kerap dilakukan masyarakat pinggiran atau warga dengan pengetahuan rendah.
"Pelaku perdagangan manusia memanfaatkan teknologi untuk menyasar para korban, terutama melalui media sosial, sehingga sama penting untuk memerangi mereka menggunakan strategi media yang sama kuatnya, karena strategi media yang efektif dapat menjadi instrumen penting dalam mengatasi masalah ini," kata wanita berkaca mata yang akrab dipanggil Nana ini.
Menurut Nana, media merupakan katalisator yang dapat membentuk opini masyarakat hingga menciptakan sebuah perubahan. Melalui media, lanjutnya, akan meningkatkan kesadaran terkait prevalensi dan konsekuensi dari perdagangan manusia.
"Media memiliki peran penting dalam menyoroti isu-isu global seperti perdagangan manusia. Media berfungsi sebagai katalisator bagi pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang efektif untuk memerangi dan mencegah perdagangan manusia," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Jadi Atensi Presiden dan Kapolri, Polri Serius Berantas Kasus TPPO
bp2mi tenaga kerja migran tindak pidana perdagangan orang trafficing pekerja migran indonesia
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024