CARITAU MAKASSAR - Seorang Bhayangkari di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ernawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap tiga orang anggota polisi.
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencemarkan nama baik tiga anggota polisi bernama Ipda Sangkala, Briptu Kamarrudin, dan Brigpol Andi Mapparumpa.
Baca Juga: Polda Sulsel Siapkan Makan Gratis Sepekan Sekali
Ernawati memposting tiga wajah anggota polisi tersebut karena tak terima atas kematian kakaknya bernama Kahar.
Kahar meninggal dunia pada 2019 lalu. Sebelum meninggal dunia, Kahar sebelumnya ditangkap pihak kepolisian pada 29 Juli atas kasus pencurian nasabah bank. Di mana, Kahar diamankan di Kota Makassar.
Untuk diketahui, Kahar merupakan residivis dan sudah dipenjara di Kabupaten Jeneponto dan Sulawesi Tenggara.
Usai diamankan, dilakukan pengembangan barang bukti ke Kabupaten Jeneponto. Di pertengahan jalan tepatnya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kahar izin untuk buang air kecil. Pada saat hendak buat air kecil, ia berusaha lari dan mendorong petugas kepolisian.
"Saat itu dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Karena dihiraukan, akhirnya diberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan lutut sebelah kiri," ungkap Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti saat menggelar Ekspose di Mapolda Sulsel, Senin (6/3/2023).
Setelah ditembak, Tim Reskrim Polres Sinjai berupaya membawa Kahar ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dan dilakukan tindakan medis.
"Namun saudara Kahar dinyatakan meninggal dunia saat itu. Usai meninggal, akan dilakukan autopsi oleh Polres Sinjai, namun dari pihak keluarga menolak termasuk Ernawati menolak untuk autopsi dan semuanya sudah bertandatangan. Termasuk orang tua Kahar," katanya.
Berselang tujuh bulan kemudian, pada Februari 2020 Ernawati membuat laporan bahwa kakaknya dibunuh.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari Reskrim Polda. Setelah memeriksa beberapa saksi kemudian gelar perkara, tidak cukup bukti akhirnya dihentikan pada Oktober 2020. Karena itu bukan tindakan pembunuhan," bebernya.
Bahkan, kata dia, pihak keluarga pernah datang ke Polda dan pihak keluarga ini menyatakan keberatan sikap perilaku dari Ernawati.
"Baik dari ibu, istri dan kakaknya (Kahar) merasa keberatan dengan pernyataan ernawati. Kasus ini juga sudah dilakukan klarifikasi dari berbagai lembaga pengawas baik internal maupun eksternal. Baik dari Propam Polda Sulsel, Mabes Polri. Eksternal baik dari Ombudsman, LPSK, Kompolnas. Terkait dengan perkara kemudian dihentikan penyelidikannya di Polda Sulsel," tandasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan tiga anggora polisi tersebut.
"Ernawati membuat kegiatan di media sosial (Medsos) Tik Tok dengan menampilkan foto Sangkala, Andi Mapparumpa, Kamaruddin (anggota Polres Sinjai) dengan mengatakan para anggota polisi ini yang membunuh kakaknya," ungkap Helmi.
Dalam postingannya tersebut, bukan hanya sekali, bahkan sudah beberapa kali memposting video dengan tagar #percumalaporpolisi.
"(Postingan Ernawati) mengarah pada ujaran kebencian. Terhadap apa yang dia lakukan, ketiga anggota tersebut membuat laporan ke Krimsus. Yang pertama laporan polisi atas nama Sangkala, kemudian Kamaruddin dan Andi Mapparumpa. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan baik foto, video maupun narasi di video tersebut, hasil gelar perkara apa yang dilakukan terkena UU ITE menyebarkan ujaran kebencian dan kebohongan," jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian melakukan surat pemanggilan terhadap Ernawati sebanyak dua kali.
"Ketika dipanggil pemeriksaan dia tidak datang, karena tidak datang maka dicari. Dia berangkat ke Jakarta dan dilakukan penangkapan di Jakarta. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polda Sulsel," jelasnya.
Ernawati disangkakan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (KEK)
Baca Juga: Kapolda Irjen Andi Rian Inisiasi Deklarasi Pemilu Damai Pelajar se-Sulsel
polda sulsel ujaran kebencian ite #percumalaporpolisi tik tok
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...