CARITAU MAKASSAR - Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengamankan mobil Pajero Sport ugal-ugalan di Jalan Trans Sulawesi pada Sabtu (5/8/2023) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Pajero Sport tersebut dikendarai oleh Muh Irfan Fauzan Erbe yang merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe.
Baca Juga: Unggah Konten 'Pray for Israel' dengan Foto Latar Jalur Gaza, Justin Bieber Diserbu Netizen
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha mengatakan, mobil Pajero Sport itu dikendarai bersama dengan dua orang rekannya.
Di mana, saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap mobil yang dikendarai Muh Irfan Fauzan Erbe.
"Kita sudah melakukan penindakan pengendara lalu lintas yang terjadi di Jalan Urip Sumiharjo. Setelah kita cek identitas kendaraan dari Regident, saya panggil yang bersangkutan mengakui. Kita berikan penindakan," ungkap Amin Toha, Senin (7/8/2023) sore.
Di mana, kata dia, kendaraan operasional untuk unsur pimpinan DPRD Sulsel tersebut saat ini ditahan di Polrestabes Makassar.
"Tindakan yang dilakukan adalah penindakan tilang. Kemudian tahan Kendaraannya, harapannya supaya (ada) efek jera," jelasnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan kendaraan Pajero Sport tersebut, lanjut dia, yakni Pasal 283 Jo Pasal 106 (1) UULAJ
Setiap Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yg mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan pidana kurungan 3 kurungan dengan denda Rp750.000.
Kemudian Pasal 287 (4) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai Gangguan atau hak utama bagi Ranmor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud pada Pasal 59, Pasal 106 (4)F Pasal 134 Pidana karangan 1 bulan atau denda Rp250.000
"Itu ada pasal 287 dan 283. Itu menggunakan kendaraan dengan tidak wajar itu dendanya Rp750 ribu. Kemudian penggunaan strobo (sirine lampu) bukan pada peruntukannya itu Rp250 ribu," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan edukasi terhadap pengendara tersebut untuk tetap tertib di jalan.
"Karena berkendara bukan hanya memikirkan keselamatan diri sendiri. Tapi harus memikirkan juga orang lain," tandasnya.
Sebelumnya, Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, M Jabir membenarkan mobil Pajero Sport tersebut merupakan kendaraan milik DPRD Sulsel.
"Iya (mobil Sekretariat DPRD Sulsel) sementara kami koordinasikan pihak kepolisian," jelasnya.
Di mana, kendaraan tersebut merupakan mobil operasional DPRD Sulsel yang diperbantukan di Rujab pimpinan DPRD Sulsel.
"Soal siapa yang pakai yang lebih tahu polisi. Kita konfirmasimi, karena mobil sudah ditangani polisi," ujarnya.
Terkait dugaan bahwa mobil Pajero Sport tersebut menggunakan plat gantung, M Jabir membantah.
"Bukan plat gantung. itu flat aslinya. Tapi jelasnya nanti kepolisian yang jelaskanki," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Duduk Bersama Keluarga Balita 15 Bulan yang Dilindas, Pengendara Pajero Sport Siap Bertanggungjawab
Pajero Sport Ugal-ugalan pajero sport Mobil Operasional Pimpinan DPRD Sulsel viral Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...