CARITAU MAKASSAR - Sebuah video viral di berbagai platform media sosial (Medsos) yang merpelihatkan dua orang emak-emak berboncengan sepeda motor masuk ke jalan tol layang AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari video yang direkam oleh seorang pengguna jalan menggunakan kendaraan mobil tersebut, terlihat dua orang emak-emak itu menggunakan baju gamis.
Baca Juga: Satu Warga Ditemukan Tewas Saat Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Makassar, Begini Kronologinya!
Terlihat, dua emak-emak itu menggunakan motor jenis Yamaha Mio M3 berwarna merah. Keduanya tampak mengenakan baju gamis.
Tidak ada yang salah dengan dua emak-emak tersebut, mereka menggunakan kendaraan dan helm yang sesuai dengan SOP.
Namun, sayangnya kedua emak-emai tersebut masuk ke dalam kawasan tol yang sejatinya hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat.
Belum diketahui pasti kapan peristiwa dua emak-emak tersebut masuk ke dalam kawasan tol layang Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Menanggapi hal itu, Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Bagus Putut membenarkan dua orang emak-emak tersebut masuk ke dalam kawasan tol.
"Setelah saya konfirmasi pengendali tol, kejadiannya belum diketahui kapan. Sedang lokasi kejadiannya sudah jelas di Tol Layang di Jalan Pettarani," ungkapnya kepada awak media, Rabu (21/6/2023).
Ia menduga, dua emak-emak itu tidak sengaja masuk ke kawasan tol lantaran tengah asyik bercengkrama di jalan.
"Mungkin asyik bercerita sehingga tidak sadar masuk ke jalan tol. Barusan ini, baru pertama kali," bebernya.
Pihaknya juga mengaku kesulitan untuk mencari keberadaan dua emak-emak yang masuk ke kawasan tol tersebut lantaran nomor plat yang digunakan tidak terlalu jelas.
"Plat kendaraan juga tidak jelas. Seandainya jelas plat nya kita akan mencari ibu itu," ucapnya.
Akan tetapi, kata dia, kemungkinan emak-emak itu tidak sampai ke pintu tol pertama. Ia menduga setelah mendapatkan teguran dari pengendara lain, sepeda motor itu putar balik.
"Berhubung petugas kemarin kita cek di videonya, ibu -ibu tidak sampai ke gerbang tolnya Kaluku Bodoa. Kemungkinan ada alternatif setelah ditegur oleh pengendara lainnya. Ibu-ibu itu mungkin lebih parahnya lagi melawan arus untuk balik atau mencari alternatif untuk keluar tol," ujarnya. .
Meskipun begitu, dua emak-emak itu telah melanggar Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015.
"Berbunyi antara lain jalan tol hanya boleh dilalui kendaraan roda empat atau lebih. Kalau roda dua dilarang melintas," tandasnya. (KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...