CARITAU MAKASSAR – Pasca penetapan lima tersangka kasus pembunuhan pegawai honorer Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, Pemkot Makassar akan memecat dua pegawai kontrak yang telibat dalam pembunuhan tersebut.
Dari lima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang, dua di antaranya pegawai kontrak yakni SA (pegawai Dishub Makassar) dan AS (pegawai Satpol PP). Ia terlibat membantu Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan merencanakan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Polisi Tangkap 542 Orang Hasil Operasi Pekat Lipu 2022 di Sulsel, Terbanyak Kasus Judi
Kepala BKPSDM Kota Makassar, Andi Siswanta Attas tak menampik hal tersebut. Di mana, saat ini pihaknya tengah memproses pemecatan dua pegawai kontrak itu.
Ia mengatakan, surat pemecatan akan disampaikan ke pimpinan SKPD masing-masing.
"Kalau sudah jelas dia statusnya di Dishub, berarti kita menyurat ke Dishub untuk memberhentikan atas nama ini. Kalau dia di Satpol kita akan menyurat ke Satpol," jelasnya.
Kata dia, proses pemecatan dua tenaga kontrak tersebut merupakan hal yang tidak sulit. Karena proses pemecatannya bisa dilakukan secara sepihak karena sudah diatur dalam aturan pegawai kontrak.
"Memang bunyi klausulnya mengatakan kalau memang melanggar etika pegawai atau apapun namanya aturannya itu diberhentikan pihak oleh Pemkot Makassar," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka di antaranya Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA), SU, CA (AKN), AS, dan SH. (KEK)
Baca Juga: Gadis 11 Tahun di Luwu Sulsel Dirudapaksa Lima Tetangganya, Modusnya Dijanjikan Uang
kasatpol pp makassar otak pembunuhan anggota dishub cinta segitiga kriminalitas pistol dibeli dari jaringan teroris oknum polri tenaga kontrak
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024