CARITAU MAKASSAR – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan seorang wanita di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Resmob Panakkukang mengamankan tujuh orang pelaku. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Ketua HMJ Farmasi UIN Alauddin Diserang OTK di Kampus, Diduga Buntut Penolakan Parkir Liar
Sedang empat terduga pelaku lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Meskipun begitu, satu pelaku utama yang juga berperan merekam video tersebut masih dalam proses pengejaran kepolisian.
“Penyidik Reskrim Polsek Panakkukang menetapkan tiga tersangka dari tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang perempuan di salah satu kamar hotel. Setelah menjalani pemeriksaan intensif,”ungkap Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis, Rabu (22/6/2022).
Adapun ketiga orang yang diterapkan tersangka masing-masing berinisial SD, NA dan KI.
Sementara empat terduga pelaku lainnya masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Reskrim Polsek Panakkukang.
“Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran. Dua orang tersangka terbukti ikut mengeroyok, sementara satu tersangka menelanjangi korban dengan membuka paksa pakaian dalamnya,” jelasnya.
Adapun ketiga tersangka dijerat undang-undang Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Hingga kini, pihak kepolisian polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang terlibat pengeroyokan dan merekam aksi pengeroyokan hingga viral di media sosial. (KEK)
Baca Juga: Anak Panah Tertancap di Leher Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembusuran di Gowa
wanita dianiaya di hotel hingga ditelanjangi kriminalitas kota makassar
Kerusakan Dampak Gempa Bumi Garut
Berduel Seru Lawan Marquez, Bagnaia Juarai MotoGP...
Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim...
STY Cukup Percaya Diri Antarkan Timnas Indonesia k...
Drama Teatrikal Pertempuran Surabaya