CARITAU MAKASSAR – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan seorang wanita di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelumnya, Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Resmob Panakkukang mengamankan tujuh orang pelaku. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Lecehkan Pengendara Wanita, Pak Ogah di Makassar Diamankan Polisi
Sedang empat terduga pelaku lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
Meskipun begitu, satu pelaku utama yang juga berperan merekam video tersebut masih dalam proses pengejaran kepolisian.
“Penyidik Reskrim Polsek Panakkukang menetapkan tiga tersangka dari tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang perempuan di salah satu kamar hotel. Setelah menjalani pemeriksaan intensif,”ungkap Kapolsek Panakkukang, Kompol Abdul Azis, Rabu (22/6/2022).
Adapun ketiga orang yang diterapkan tersangka masing-masing berinisial SD, NA dan KI.
Sementara empat terduga pelaku lainnya masih berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Reskrim Polsek Panakkukang.
“Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran. Dua orang tersangka terbukti ikut mengeroyok, sementara satu tersangka menelanjangi korban dengan membuka paksa pakaian dalamnya,” jelasnya.
Adapun ketiga tersangka dijerat undang-undang Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Hingga kini, pihak kepolisian polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang terlibat pengeroyokan dan merekam aksi pengeroyokan hingga viral di media sosial. (KEK)
Baca Juga: Ini 10 Daerah Termiskin di Sulawesi Selatan, Makassar Ternyata Urutan Kedua
wanita dianiaya di hotel hingga ditelanjangi kriminalitas kota makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024