CARITAU MAKASSAR – Sulfikar (30), pelaku terduga pelaku buron penipuan dan penggelapan investasi mata uang kripto bodong akhirnya diringkus polisi.
"Iye dik. Sudah kami tangkap di Sumsel (Sumatera Selatan) hari Rabu malam (23/2/2022) kemarin," ungkap AKBP Dr Ahmad Mariadi, Kasubdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel kepada Caritau.com, Jum'at (25/2/2022).
Baca Juga: Ratusan Juta Raib, Dua Emak-emak Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polisi
Ia menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/IV/2021/SPKT, tertanggal 20 April 2021.
Menurutnya, pelaku dilaporkan lantaran pada April 2020 melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Jalan Sungai Cerekang Squar Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Modusnya investasi tambang coin digital yang ternyata merupakan investasi bodong. Kerugian yang dialami korban pun hingga Rp5,9 muliar sehingga melaporkan kejadian tersebut di Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil menemukan informasi tentang keberadaan pelaku.
Dari hasil interogasi, kata dia, Sulfikar membenarkan bahwa dirinya telah menerima uang senilai kurang lebih Rp3 miliar dari korban sebagai pembelian coin digital.
“Korban mengakui terima uang dari korban sebanyak tiga miliar rupiah, ia mengakui bahwa mengenal korban dari Hamsul,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut anggota mengamankan 1 Unit Hp Samsung Fold, 1 Unit Hp Samsung S10, 1 Unit Laptop Gaming Asus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimum Polda Sulsel," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Louis Vuitton Rilis Koleksi Soulbond NFT Terbatas Seharga Rp600 Juta
Pembersihan Patung Buddha Tidur di Mojokerto
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...