CARITAU MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan perusahaan Arab Saudi PT Osos Almasarat International atas tergugat PT Zarindah Perdana.
Dalam amar putusan Majelis Hakim perkara bernomor: 392/Pdt.G/2021/PN Mks menyatakan, tergugat PT Zarindah Perdana telah melakukan Wanprestasi kepada penggugat PT Osos Almasarat International.
Baca Juga: Banyak Penipuan Mengatasnamakan Alfamidi, Warga Diimbau Waspada
"Menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang berdasarkan surat pernyataan dan kontrak sebesar Rp258 miliar," ungkap Majelis Hakim dalam putusannya dalam sidang.
Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk pikir - pikir selama 14 hari ke depan. Apakah ingin menempuh upaya banding atau menerima putusan tersebut.
"Kalau Zarindah banding, kita juga akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan, " ujar Penasehat Hukum PT Osos Almasarat International, Yoyo Arifardhani di Makassar, Jumat (5/8/3022).
Diketahui gugatan terhadap PT Zarindah karena dianggap telah melakukan dugaan investasi bodong dari rentan waktu 2015 hingga 2018.
Saat itu, Aldaej Saad Ibrahim selaku Direktur Utama PT Osos menginvestasikan dananya kepada PT Zarindah untuk membangun sebuah perumahan bersubsidi yaitu Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.
Namun dari tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana diduga tidak mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan.
Sehingga PT Osos mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Yoyo menyebutkan pada tahun 2018, pihak PT Zarindah Perdana sempat mengutarakan iktikad baiknya untuk melunasi pembayaran senilai Rp258 miliar itu secara bertahap hingga akhir tahun.
"Akan tetapi, sampai dengan tenggat waktu yang telah disepakati para pihak, PT. Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami," ungkap Yoyo.
Adapun dasar gugatan PT Osos terkait surat pernyataan PT Zarindah yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.
Itu dikuatkan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia. (KEK)
Baca Juga: Ratusan Juta Raib, Dua Emak-emak Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polisi
terbukti wanprestasi majelis hakim pn makassar haruskan pt zarindah ganti rugi rp285 m ke investor arab saudi investasi bodong investor asing
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024