CARITAU JAKARTA – Terdakwa kasus penipuan investasi, Indra Kesuma atau akrab dipanggil Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten pada Senin (14/11/2022). Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.
Baca Juga: Ratusan Juta Raib, Dua Emak-emak Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor Polisi
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata hakim ketua Rahman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,"tandasnya.
Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dapat membayar, bisa diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," lanjut Rahman.
Sebagai informasi, sidang putusan atas kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini.
Namun, Indra Kenz tidak dihadirkan secara langsung ke ruang sidang. Ia hadir hanya secara virtual.
Adapun Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim juga menghiraukan nota pembelaan atau pleidoi yang diberikan Indra Kenz. Kendati demikian, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman minimal 15 tahun penjara. (RMA)
Baca Juga: Terpidana Belum Dieksekusi, Korban Investasi Bodong Tambang Digital Sambangi Kejari Makassar
indra kenz dihukum 10 tahun penjara investasi bodong binomo indra kenz
Pilot Susi Air Dibebaskan dari TPNPB-OPM
Khusnul Yaqin Pasangan RIDO Menang, Basri Baco: Mi...
Kirab Budaya Gotong Toapekong
Forum Lintas Ormas DKI Deklarasikan Pilkada Damai...
Serentak 40 Ribu Relawan Dozer Sulsel Door To Door...