CARITAU MAKASSAR - Korban investasi bodong berkedok (tambang digital) bernama Jimmy Chandra dan Frenky mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (26/4/2023).
Korban datang di kantor Kejari Makassar sambil membawa surat permohonan terkait kasus penipuan yang menimpa dirinya.
Diketahui, terdakwa Hamsul, sudah divonis 2 tahun 6 bulan saat sidang putusan 9 Maret 2023 kemarin.
"Saya sebagai pelapor sekaligus
salah seorang dari sekian banyak korban dari investasi bodong yang dijalankan
oleh terdakwa Hamsul," katanya
Lewat permohonan surat, Jimmy berharap, pihak Kejaksaan Negeri Makassar kiranya dapat mengatensi secepat mungkin terkait kasus investasi bodong yang menimpa dirinya.
"Kami bermohon sekiranya proses eksekusi terhadap terdakwa Hamsul dapat segera dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 180 K/Pid/2023 atas nama terdakwa
Hamsul HS," ujarnya.
Senada yang disampaikan Jimmy, Frenky yang juga adalah korban investasi bodong mempertanyakan bagaimana sikap Kejaksaan terhadap putusan Mahkamah Agung yaitu eksekusi penangkapan terhadap Hamsul.
"Jadi dari Kejaksaan menyampaikan bahwa saat ini juga kalau ada informasi tentang keberadaan Hasrul dimana. Maka mereka segera bergerak untuk menangkap," tegasnya.
Frenky mengaku atas kasus investasi bodong tersebut. Dia merugi sekitar 200 juta rupiah.
"Ada sekitar 12 orang korban, kalau total semua ada 20 miliar. Kalau total korban seluruh indonesia itu diperkirakan sekitar 400 ribu orang," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alamsyah mengatakan. sudah menerima surat permohonan terkait eksekusi perkara Pidum atas nama terpidana Hamsul HS.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/pidum/2023 atas nama Hamsul HS yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," imbuhnya.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamsul.
"Jadi, kami melalui rekan-rekan media juga menghimbau kepada terdakwa apabila membaca atau mendengar berita ini untuk menyerahkan diri," harapnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat saksi korban, Jimmy Chandra melaporkan terdakwa atas tindak pidana penipuan dan penggelapan karena telah memberikan dana cukup besar kepada yang bersangkutan.
Namun belakangan, bisnis kripto yang dijanjikan terdakwa tidak membuahkan hasil, seperti iming-iming mendapatkan keuntungan besar.
Dari perbuatan pelaku dan saksi S (tersangka), korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5,9 miliar lebih.
“Terdakwa H bersama dengan Saksi S melanggar pasal 372 KUHPidana Junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024