CARITAU BANDARLAMPUNG - Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung membongkar prostitusi online atau melalui media sosial setelah melakukan penggerebekan di rumah kos yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ada kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.
"Saat petugas melakukan penggerebekan, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, di mana 5 di antaranya masih di bawah umur," ujar Umi Fadilah Astutik, di Bandarlampung, Senin (1/4/2024).
Kombes Umi menambahkan, saat dilakukan upaya paksa membuka pintu kamar kos, masih ada dua orang yang melayani tamu hidung belang.
Setelah menjalani pemeriksaan diketahui, kegiatan prostitusi sudah berlangsung selama satu tahun. Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni DA (27), PH (21), MH (22), HA (39), AN (26), serta NS (18). Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 6 unit motor, 12 ponsel, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
“Adapun peran para tersangka, DA sebagai mucikari, sedangkan PH, MH, dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial. Sedangkan AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” katanya.
Umi menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah mengiming-iming korban dengan janji memberikan barang-barang mewah seperti iPhone, TV, motor, dan barang kebutuhan korban dengan cara memberikan utang kepada korban.
“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban. Setelah korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus mencicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi,” terangnya.
Lebih lanjut Umi menambahkan, para korban yang tidak sanggup membayar dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda Rp8 juta.
“Motifnya karena ekonomi para korban ini dari luar Bandarlampung dan putus sekolah. Para korban dihargai Rp250 ribu sekali kencan, korban diberikan upah Rp50 ribu. Korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka seperti dirilis Antara dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (BON)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024