CARITAU MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di mana, tiga orang ditangkap.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengungkapkan penangkapan dilakukan di Jalan Naja Dg Nai, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Baca Juga: Soal DPT Pemilu 2024, PPLN Kuala Lumpur Minta WNI Pro Aktif Lapor Petugas
"Kami mengamankan tiga orang pelaku TPPO. Ketiganya PS (42), MY (41), dan NER (22) yang beralamatkan di Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Sulsel," ungkapnya, Rabu (7/12/2022).
Dharma menjelaskan, ketiga pelaku melakukan TPPO dengan jumlah korban delapan orang. Modusnya korban akan dipekerjakan di Negara Malaysia secara ilegal.
Beruntung, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat hendak menuju ke Bandara Sultan Hasanuddin bersama dengan delapan orang TKI Ilegal di Jalan Naja Dg Nai, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
"Barang bukti yang diamankan berupa 6 buah paspor, buah rekening, 11 unit HP serta 2 unit mobil yang hendak digunakan menuju ke Bandara," jelasnya.
Dari hasil interogasi, MY dan perempuan NER bertugas merekrut pekerja yang akan dipekerjakan di Malaysia.
"Di mana, MY mematok tarif sebesar Rp9.000.000 per kepala untuk orang dewasa dan Rp3.000.000 untuk anak. Uang tersebut dia gunakan untuk administrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan PS," katanya.
Sementara, PS bertugas untuk memfasilitasi para TKI untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.
"MY ini merupakan Mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia dan setiap 1 bulan sekali pulang ke Indonesia. Sementara PA mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia dan memfasilitasi semua TKI ilegal yang ingin menetap dan bekerja di sana," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, MY dan PS tidak memiliki badan hukum dalam menjalankan perekrutan dan penempatan tenaga kerja indonesia dan pekerja yang direkrut tidak memiliki keahlian dan tidak diadakan pelatihan.
Sebelumnya, ketiga pelaku sudah melakukan kerjasama TPPO selama 1 tahun 6 bulan dan pada November 2022 lalu sudah memberangkatkan sebanyak 3 orang ke Negara Malaysia sebagai Pekerja perusahaan kelapa sawit.
"Adapun rute pengiriman pekerja yaitu melalui Bandara Sultan Hasanuddin ke kota pontianak selanjutnya lewat jalur darat masuk ke perbatasan Negara Malaysia," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut. (KEK)
tim resmob polda sulsel perdagangan orang tki ilegal malaysia
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...