CARITAU GOWA - Roby (34) warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar harus dilumpuhkan Tim Jatanras Polres Gowa karena melakukan perlawanan saat hendak menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) pencuriannya.
Roby berupaya melakukan perlawanan sehingga personel kepolisian mengambil tindakan tegas terukur.
Baca Juga: Kakek 73 Tahun di Gowa Lecehkan Dua Bocah, Aksinya Viral di Medsos
"Pelaku sempat melawan petugas dan diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat menggelar Ekspos di Mapolres Gowa, Jum'at (4/8/2023) malam.
Tersangka Roby saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa dengan luka tembak di bagian kaki kanannya. Tersangka Roby ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan.
Roby menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polisi.
"Tersangka mengaku polisi dan memilih sasaran anak-anak atau anak muda yang sedang nongkrong lalu pura-pura meminta indentitas dan surat-surat motor korbannya. Pelaku juga merampas handphone dan motor korbannya," tuturnya.
AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, tersangka sudah melakukan penipuan dan pencurian di enam TKP di Kabupaten Gowa.
"Dua LP Polsek Bajeng, 2 di Polsek Barombong dan Somba Opu. Ada 4 unit motor dan 9 handphone hasil curian yang diamankan polisi. Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Roby dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Resmob Polda Sulsel membekuk pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas daerah di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Modusnya mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi.
Pelaku diketahui bernama Roby (34) warga Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Selain membekuk pelaku, polisi juga membekuk dua orang penadah yakni Kiki (22) dan Risna (35) warga Jalan Cebdrawasih Ujung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pinrang pada Kamis (3/8/2023) dini hari," ungkap Dharma, Jum'at (4/8/2023).
Dharma menjelaskan, Roby merupakan pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di beberapa wilayah.
"Di antaranya di Kota Makassar, Kabupaten Gowa hingga ke Kabupaten Takalar," ungkapnya.
Bahkan, kata Dharma, dalam melakukan aksinya pelaku kerap mengaku sebagai anggota polisi saat mencegat korbannya.
"Korbannya rata-rata merupakan seorang pelajar. Saat mencegat korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi," ujarnya.
Saat korban merasa ketakutan, pelaku pun meminta sejumlah barang berharga milik korbannya seperti HP, uang bahkan sepeda motor korban.
"Barang hasil curian korban kemudian dijual ke penadah bernama Kiki dan Risna," jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama penadah beserta barang bukti berupa 4 unit motor berbagai merek milik korban, 4 buah HP berbagai merek, 1 senjata korek api mainan, 1 buah kartu pers, dan 1 buah Hoster Senjata diserahkan ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku juga merupakan residivis kasus Curas dan Curanmor serta pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Makassar pada 2013 dan 2017," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Wanita Berusia 39 Tahun di Gowa Ditemukan Tewas di Rumahnya
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024