CARITAU MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mencatat sepanjang tahun 2023, sebanyak 160 personel melakukan pelanggaran kode etik. 15 orang dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, meski di tahun 2023 ada 160 personel yang melakukan pelanggaran kode etik, angka itu mengalami penuruna dibanding tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Polda Sulsel Siapkan Makan Gratis Sepekan Sekali
“Tahun 2022 sebanyak 173, sedangkan pada tahun 2023 160," ungkapnya.
Irjen Andi Rian berujar, selain dari angka yang dia sebutkan, masih ada tiga pelanggaran yang masih dalam proses.
"Tahun 2022 sebanyak 58, sedangkan 2023, 85. Naik 46,5%," ujarnya.
Kata Andi Rian, untuk kasus Polisi yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) naik 15,3% sepanjang 2023.
"Tahun 2022 sebanyak 13 polisi yang dipecat sedangkan tahun 2023 sebanyak 15 orang," katanya.
Mayoritas yang dilakukan 15 anggota tersebut, lanut Mantan Kapolda Kalsel itu, adalah meninggalkan tugas atau disersi.
"Mayoritas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut adalah Disersi (Meninggalkan tugas)," tandasnya. (KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...