CARITAU PEKANBARU – Aparat Polda Riau telah memeriksa enam saksi termasuk oknum polwan berinisial Brigadir IR yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Riri tetangganya.
Baca Juga: Kapolda Ambon Perintahkan segera Proses Hukum Pelaku Penaganiayaan Remaja hingga Tewas
“Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," ujar Kombes Sunarto di Pekanbaru, Minggu (25/9/2022).
Menurut Kombes Sunarto, Brigadir IR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat (23/9/2022) setelah dijemput oleh Tim Propam.
"Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," tegasnya.
Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau, setelah diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan bernama Riri, lantaran tak menyetujui hubungan asmara dengan adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Tak hanya itu, korban seperti dirilis kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh IR dibantu temannya dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Akibatnya Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.(BON)
Baca Juga: Dituduh Cepu Polisi, Pemuda Kalideres Dianiaya Pecandu Narkoba
Bank Jatim Rilis Kartu Kredit Pemda
Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub...
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...
PLN Siap Sukseskan KTT WWF 2024 di Bali
Korban Tewas Gaza Capai 35.272, Serangan Israel Ta...