CARITAU MEDAN - Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (2/5/2023) hari ini.
Sidang etik sendiri rencananya akan di gelar di Gedung Bidang Propam Polda Sumut pada siang ini.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Gadis 13 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Majikannya, Kuat Dugaan ada Dua Pelaku
Achiruddin yang turun dari Dit Tahti menuju Gedung Bid Pripam Polda Metro Jaya. Tampak Achiruddin mengenakan seragam polri dikawal oleh petugas Provost.
Achiruddin sendiri enggan berkomentar terkait sidang kode etiknya hari ini. Dia hanya berjalan sambil memberikan salam. Setelah itu, Achiruddin digiring menuju gedung Bid Propam Polda Sumut.
Sebelumnya, Polda Sumut menjadwalkan sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin. Sidang itu awalnya direncanakan digelar Senin (1/5/2023). Namun, jadwal tersebut diundur ke hari ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut sidang kode etik itu merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Achiruddin dinilai membiarkan penganiayaan itu terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.
"Penganiayaan, karena membiarkan," jelasnya, Sabtu (29/4/2023) malam.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, video kekerasan itu baru viral di media sosial pada Selasa (25/4/2023) usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Dalam video itu, terlihat Aditya yang sedang berada di atas tubuh Ken yang sedang terbaring di tanah. Aditya terlihat beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah.
Tidak sampai di situ, Aditya juga memukul hingga menendang kepala Ken berulangkali. Dia juga sempat menjambak kepala Ken yang sudah berlumuran darah.
Aksi Aditya tidak juga berhenti meski Ken sudah beberapa berteriak meminta tolong. Ken juga sudah meminta ampun agar Aditya melepaskannya.
"Ampun, ampun," sebut Ken saat terus dipukuli oleh Aditya.
Sayangnya, beberapa orang yang berada di sekitar lokasi tidak ada yang menghentikan penganiayaan itu. Termasuk AKBP Achiruddin, yang jaraknya hanya berkisar satu meter dari Aditya yang sedang menganiaya Ken.
Akibat perbuatannya itu, AKBP Achiruddin turut mendapatkan sanksi. Dia diberikan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. (DID)
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024